• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Minggu, 5 Mei 2024

Daerah

Tanggapan LPAI Majalengka Soal Vonis Mati untuk Herry Wirawan

Tanggapan LPAI Majalengka Soal Vonis Mati untuk Herry Wirawan
Tanggapan LPAI Majalengka Soal Vonis Mati untuk Herry Wirawan
Tanggapan LPAI Majalengka Soal Vonis Mati untuk Herry Wirawan

Majalengka, NU Online Jabar
Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Vonis tersebut diambil pada sidang terbuka pada hari Senin, 4 April 2022 lalu.


Merespon jatuhan vonis tersebut, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Majalengka Aris Prayuda menuturkan bahwa pemberian hukuman mati tersebut kurang efektif dalam memberikan efek jera.  Menurutnya, efek jera muncul dari dua sifat penghukuman, yakni cepat dan ajek. 


"Pastikan proses hukum dan ragam hukumannya memenuhi dua sifat itu. Insyaallah, efek jera bekerja," ujar Aris saat di wawancara melalui percakapan whatsapp, Sabtu (9/4).  


Kata Aris Masyarakat murka dan mendesak oknum guru bejat di Bandung tersebut dikebiri. Sebab, kebiri dianggap sebagai hukuman pedih, menyiksa, yang setimpal dengan kejahatan si predator.


Mantan Ketua 1 PMII Majalengka 2014-2015 ini menilai pendapat itu salah kaprah. Menurutnya, kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan perlakuan atau penanganan therapeutic.


"Jadi bukan menyakitkan, kebiri justru pengobatan. Kalau masyarakat mau predator dibikin sakit sesakit-sakitnya, ya hukuman mati saja. Tapi, perlu revisi dulu terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar pria mantan ketua IPNU Periode 2011-2013.


Sementara itu berkaca dari masyarakat biasa, Udin Rosidin mengatakan bahwa hal itu cukup mengejutkan sekali dengan adanya hukuan mati bagi predator seksual.


“diluar dugaan akan hasil vonis dari jaksa dengan dijatuhi hukuman mati,” terang laki-laki warga sumber jaya ini.


Pewarta: Tata Irawan
Editor: Abdul Manap


Daerah Terbaru