Ketua PCNU Kabupaten Bekasi Beri Dukungan Warga Pilar Memperjuangkan Tanahnya
Bekasi, NU Online Jabar
Keresahan warga Kampung Pilar Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, kembali terusik setelah surat edaran Rapat Koordinasi atau (Rakor) Eksekusi Perkara No: 4/Del.Eks/2019/PN Ckr Nomor: 57/eks/2011/PN Bks Jo. Nomor:234/Pdt.G/2011/Pn Bekasi tanggal 18 Juli 2019 beredar di masyarakat.
Padahal warga Kampung Pilar sudah mempunyai hak atas tanah berdasarkan keputusan Kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan putusan No. 1570 K.Pdt/2007, hasilnya dimenangkan oleh warga.
Segala upaya telah dilakukan untuk memperjuangkan apa yang mereka yakini, baik cara litigasi (hukum) maupun non litigasi. termasuk dengan melakukan istigosahan atau Doa bersama setiap hari
"kekuatan doa sangat berpengaruh dalam sebuah perjuangan. Dan istghosah juga bisa digunakan untuk ajang konsolidasi warga di setiap harinya agar semakin solid,” ungkap KH komarudin, ketua PCNU Kab Bekasi saat memberikan dukungan pergerakan.
Selain kekompakan, keistiqomahan warga PILAR terdahulu dalam menjalankan istighosah di setiap malam sangat berpengaruh dalam perjuangan dan kemenangan warga. Karena kekuatan utama adalah kebersamaan, Filosofinya sebuah sapu lidi yang tidak akan bisa berfungsi jika tidak satu tujuan.
“Maka dari itu, kita sebagai Warga terus berjuang dan istiqomah dalam perjuangan ini, Karena dalam sebuah Hadits bukhori mengatakan salah satu terkabulnya sebuah doa, adalah doa orang yang terdholimi,” ujar Kiai Komarudin dalam forum warga, pada Minggu malam (20/12).
“Usaha tanpa doa itu sombong, dan doa tanpa usaha adalah sia-sia,” sambungnya.
Warga yakin bahwa amalan yang dilakukan secara kontinyu / terus menerus akan berdampak pada sesuatu.
Pewarta: Reesti mpps
Editor: Muhyiddin