• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 10 Mei 2024

Daerah

K-Sarbumusi NU akan Turun ke Jalan Bela Buruhnya yang Dipecat Sepihak

K-Sarbumusi NU akan Turun ke Jalan Bela Buruhnya yang Dipecat Sepihak
DPW K-Sarbumusi Jabar dan dua buruh yang di PHK saat melaporkan kasusnya ke Polda Jabar (Foto: juaranews.com)
DPW K-Sarbumusi Jabar dan dua buruh yang di PHK saat melaporkan kasusnya ke Polda Jabar (Foto: juaranews.com)

Bandung, NU Online Jabar
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Nahdlatul Ulama Jawa Barat akan melakukan aksi turun ke jalan dalam rangka membela buruhnya yang dipecat secara sepihak oleh PT. Pratama Abadi Industri. Rencananya aksi tersebut akan dilaksanakan hari ini, Kamis (9/9).

Aksi bela buruh tersebut tercantum dalam surat tuntutan, yang menyatakan bahwa Perusahaan PT. Pratama Abadi Industri telah melakukan intimidasi terhadap pengurus maupun anggota basis K-Sarbumusi di PT.Pratama Abadi Industri. 

Selain itu perusahaan juga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Taufik Hidayat selaku Ketua Basis GBLP K-Sarbumusi dan Riski Febrian selaku Sekretaris Bidang Pembelaan dan Perlindungan Hukum GBLP K-Sarbumusi di PT. Pratama Abadi Industri.

Perusahaan juga telah memutasi dua orang pengurus yaitu Saktila dan Mela Sri Wulandari ke PT. Pratama Abadi Industri Tanggerang. Seperti diketahui, Saktila dan Mela sebelumnya bekerja di PT. Pratama Abadi Industri Garut.

“Tindakan perusahaan tersebut, menurut DPW K-Sarbumusi, jelas merupakan suatu tindakan Union Busting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Jo dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” ujar Ketua DPW K-Sarbumusi NU Jabar Acil Asep Saepudin kepada NU Online Jabar.

“Berdasarkan aturan tersebut DPW K-Sarbumusi NU Jawa Barat meminta kepada perusahaan PT. Pratama Abadi Industri, untuk memperkerjakan kembali pekerja yang telah dipecat, dan meminta perusahaan untuk menghentikan intimidasi terhadap pengurus maupun anggota GBLP K-Sarbumusi, serta mengembalikan dua orang pekerja yang dimutasi,” sambungnya.

DPW K-Sarbumusi juga meminta kepada UPTD Pengawasan Ketenaga Kerjaan Wilayah V untuk melakukan pemeriksaan serta memberikan sanksi hukum terhadap perusahaan PT. Pratama Abadi Industri Garut.

Pewarta: Abdul Manap

Editor: Muhammad Rizqy Fauzi


Daerah Terbaru