• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Kamis, 28 Maret 2024

Daerah

Hadapi Pilkada 2020, PCNU Indramayu Instruksikan Bersikap Netral

Hadapi Pilkada 2020, PCNU Indramayu Instruksikan Bersikap Netral
PCNU Indramayu menginstruksikan pengurus PCNU sampai ranting, serta lembaga dan banomnya untuk bersikap netral pada pilkada 2020 (Foto: NU Online Jabar/Iing Rohimin)
PCNU Indramayu menginstruksikan pengurus PCNU sampai ranting, serta lembaga dan banomnya untuk bersikap netral pada pilkada 2020 (Foto: NU Online Jabar/Iing Rohimin)

Indramayu, NU Online Jabar

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Indramayu, mengeluarkan surat instruksik kepada seluruh pengurus cabang, MWCNU, lembaga, badan otonom dan Pengurus Ranting NU se-Kabupaten Indramayu untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis Pilkada tahun 2020.

Dikeluarkannya surat instruksi tersebut berdasarkan kesepakatan yang diambil dalam Rapat Pleno PCNU yang digelar di Aula Gedung PCNU Indramayu, Ahad (13/9). Hadir dalam rapat pleno tersebut jajaran syuriyah, pengurus Tanfidziyah PCNU Indramayu, pengurus MWCNU, lembaga dan  banom NU.

Ketua PCNU Indramayu, KH Juhadi Muhammad menegaskan, berdasarakan peraturan organisasi dan khittah NU, maka kami instruksikan kepada seluruh pengurus NU di semua tingkatan untuk bersikap netral dan atau tidak terlibat dalam politik praktis dalam kancah pilkada tahun 2020.

“Instruksi ini sengaja kita keluarkan dan hal ini berdasarkan kesepakatan bersama yang diambil dalam Rapat Pleno PCNU, untuk menghindari penggunaan lembaga, simbol dan hal-hal yang berkaitan dengan ke-NU-an secara keorganisasian untuk kepentingan politik tertentu dalam pelaksanaan Pilkada Indramayu tahun 2020, kami tegaskan agar instruksi ini diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas KH Juhadi Muhammad.

Berdasarkan Surat Instruksi PCNU Indramayu, terkait pilkada tahun 2020, Nomor: 114/PC/A.II/IX/2020 demi menjaga tegaknya khittah NU, komitmen identitas, serta jati diri NU sebagai jam’iyyah diniyah ijtima’iyyah (organisasi keagamaan dan kemasyarakatan) dengan ini Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kab. Indramayu menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penggunaan Atribut NU;

Seluruh atribut/lambang/simbol dan lain-lain yang bisa dipersepsikan sebagai ciri khas NU tidak dipergunakan (dilarang) pada seluruh kegiatan politik praktis seperti kampanye dan sejenisnya.

2. Pengurus NU sebagai Juru Kampanye (Jurkam);

Sebagai warga negara, warga NU berhak secara aktif terlibat pada kegiatan pemilukada dan kegiatan politik praktis yang lain. Namun bagi pengurus NU dan pimpinan perangkat organisasinya di semua tingkatan jika menjadi juru kampanye (Jurkam) maka yang bersangkutan harus mengajukan surat permohonan non-aktif dari jabatan sebagai pengurus yang diajukan kepada PCNU Indramayu.

3. Pengurus NU dalam Hal Menghadiri Kampanye;

Dalam jabatan formalnya sebagai pucuk pimpinan organisasi, Rais dan Ketua NU tidak menghadiri kampanye calon kepala daerah dan atau calon wakil kepala daerah setempat, dan hal ini juga berlaku bagi seluruh pengurus harian NU, pimpinan harian lembaga dan badan otonom serta badan khusus NU di semua tingkatan, kecuali telah menyatakan diri non-aktif yang dibuktikan terlebih dulu dengan surat resmi kepada PCNU Indramayu.

4. Pengurus NU dalam Hal Penggunaan Kantor NU;

Untuk sementara waktu selama kegiatan dalam rangka dan atau dalam rangkaian pelaksanaan pemilukada, PCNU dan seluruh perangkat organisasi NU (lembaga, badan otonom, dan badan khusus) tidak menggunakan kantor NU dan atau kantor perangkat organisasi NU pada semua tingkatan sebagai tempat perayaan politik pencalonan, penyambutan, dan penerimaan serta kegiatan sejenisnya atas calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah setempat.


Pewarta: Iing Rohimin
Editor: Abdullah Alawi


Daerah Terbaru