Talkshow Ramadhan, LBM dan LAZISNU Cianjur Bahas Urgensi Zakat
Senin, 1 April 2024 | 04:21 WIB
Wandi Ruswannur
Kontributor
Cianjur, NU Online Jabar
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) dan Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Cianjur menghelat Talkshow Ramadhan di Kantor PCNU, Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Dalam penyampaian yang disiarkan secara live streaming, Ketua LBMNU Kabupaten Cianjur, Ajengan Moh Fauzi mengatakan, bahwa tema yang dibahas yaitu perihal syarat, hak, dan kewajiban amil zakat. Ia mengatakan bahwa amil terbagi menjadi dua, pertama amil tafwid bersifat kewilayahan yang memiliki kekuasaan, dalam artian diberi kewenangan atau kekuasaan untuk mengelola zakat.
"Syaratnya yaitu menguasai ilmu fiqih zakat, seorang muslim, mukallaf, merdeka, adil, mampu mendengar dan melihat serta harus laki-laki," kata pengasuh Pondok Pesantren Al-I'tishom Warungkondang kepada NU Online Jabar melalui pesan singkat Whatsapp, pada hari Ahad (31/03/2024).
Kemudian ditambahkannya, kedua yaitu amil tanfidz hanya sebatas petugas saja, seperti petugas pengumpul, pemungut, pencatat dan lain-lain. Di mana hal itu tidak disyaratkan menguasai ilmu fiqh zakat, bahkan menurut sebagian ulama tidak disyaratkan harus orang muslim atau laki-laki.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan referensii:
فتح المعين ج٢ ص٢١٥
ويشترط في هذا أن يكون فقيها بما فوض إليه منها، وأن يكون
مسلما، مكلفا، حرا، عدلا، سميعا، بصيرا، ذكرا، لأنه نوع ولاية.
مجموع شرح المهذب ج٦ ص١٦٨
واتفقوا علي أنه يشترط فيه كونه مسلما حرا عدلا فقيها في أبواب الزكاة ولا يشترط فقهه في غير ذلك قال أصحابنا هذا إذا كان التفويض للعامل عاما في الصدقات فأما إذا عين له الامام شيئا معينا يأخذه فلا يعتبر فيه الفقه قال الماوردى في الاحكام السلطانية وكذا لا يعتبر في هذا المعين الاسلام والحرية لانه رسالة لا ولاية
"Hak dan kewajiban amil sebagaimana tugasnya yaitu memiliki kewajiban untuk mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya dengan administrasi yang tertib dan rapi," imbuhnya dengan jelas dan lugas.
Lulusan Pondok Pesantren Lirboyo Jatim ini menerangkan, selain itu kewajiban amil juga berhak untuk mendapatkan ujroh atau upah dengan ketentuan sewajarnya, atau upah yang ditentukan oleh pemimpin seperti di Indonesia adalah 12,5 % dari hasil zakat.
Sebagaimana referensi:
فتح المعين ص٢٤٩
والعامل كساع: وهو من يبعثه الإمام لأخذ الزكاة وقاسم وحاشر لا قاض.
مجموع شرح المهذب ج٦ ص١٦٨
(الرابعة) الامام بالخيار ان شاء بعث العامل من غير شرط واعطاه بعد مجيئه اجرة المثل من الزكاة وان شاء استأجره بأجرة معلومة من الزكاة وكلاهما جائز باتفاق الاصحاب
"Kesimpulannya bahwa LAZISNU dengan segala kebijakannya, Insya Allah sudah sesuai dengan madzahibul arba'ah, wabilkhusus Syafi'iyah," tandasnya menutup pernyataan.
Terpopuler
1
Saat Kata Menjadi Senjata: Renungan Komunikasi atas Ucapan Gus Miftah
2
Susunan Kepanitiaan Kongres JATMAN 2024: Ali Masykur Musa Ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana
3
Sungai Cikaso Meluap Akibat Tingginya Intensitas Hujan, Ratusan Rumah Terendam hingga Sejumlah Kendaraan Terbawa Arus
4
STKQ Al-Hikam Depok Gelar Lomba MHQ dan Debat Internasional, Ini Cara Daftarnya
5
Tanah Bergerak di Kadupandak Cianjur: LPBINU Jabar Turun Tangan Bantu Korban
6
Keabsahan Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Ibadah Shalat
Terkini
Lihat Semua