Pemerintah Pastikan Hak Jamaah Haji yang Wafat Dipenuhi, Termasuk Badal Haji dan Asuransi
Jumat, 9 Mei 2025 | 13:29 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan layanan terbaik bagi jamaah haji Indonesia, termasuk saat menghadapi musibah seperti wafatnya jamaah. Seluruh hak jamaah yang wafat dipastikan tetap diberikan, termasuk pelaksanaan badal haji dan pencairan asuransi.
Hal ini disampaikan menyusul wafatnya salah satu jamaah haji asal Sidoarjo, Jawa Timur, atas nama Nur Fadillah (45), yang tergabung dalam Kloter SUB 20. Almarhumah meninggal dunia pada Kamis pagi (8/5/2025) sekitar pukul 06.30 Waktu Arab Saudi (WAS), saat berada di dalam pesawat yang membawanya menuju Madinah.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir, mengatakan bahwa almarhumah memiliki riwayat penyakit tertentu. Jenazahnya telah dishalatkan di Masjid Nabawi dan dimakamkan di kompleks pemakaman Baqi, salah satu pemakaman paling bersejarah di Tanah Suci.
“Pemerintah memastikan seluruh hak almarhumah dipenuhi, termasuk pelaksanaan badal haji dan pencairan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Basir di Madinah seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap jamaah menjadi prioritas, baik dalam kondisi sehat maupun saat mengalami musibah.
Hingga hari ketujuh kedatangan jamaah di Madinah, sebanyak 112 kloter dengan total 44.601 jamaah telah tiba. Hari ini, dijadwalkan tambahan 19 kloter dengan 7.501 jamaah diberangkatkan dari Tanah Air.
“Dari total yang sudah tiba, dua jamaah wafat di Tanah Suci. Kami doakan almarhum dan almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” pungkas Basir.