Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya

Garut

PCNU Garut: Tak Ada Dalil Wajibkan Khilafah 

Ketua LBM NU Garut KH Abdullah Syafii (opiah putih) dan Wakil Rais Syuriyah PCNU Garut KH Abun Bunyamin. (Foto: NU Online Jabar)

Garut, NU Jabar Online

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Garut melalui Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) sikapi terkait maraknya tren khilafah di Indonesia yang diusung oleh kelompok-kelompok tertentu dengan melakukan bahtsul masail.


Kegiatan bahtsul masail tersebut dihadiri oleh ratusan kiai dari berbagai daerah yang ada di Kabupaten Garut serta kabupaten terdekat seperti dari Kabupaten Bandung. Bahtsul masail tersebut dilaksanakan di aula PCNU Garut Jalan Suherman No. 117 Tarogong Kaler Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (9/3/2023).


Berdasarkan hasil bahtsul masail tersebut, ketua LBM NU Garut KH Abdullah Syafi'i  memutuskan  bahwa masalah khilafah itu sebenarnya tidak ada paksaan dari hukum syara (agama Islam) karena tidak terdapat keterangan dalam nash Al-Quran maupun Hadits akan hal tersebut. 


Baca Juga:
KH Juhadi Muhammad Ajak Nahdliyin Istiqomah Cari Keberkahan Al-Quran


"Masalah khilafah itu sebenarnya tidak ada paksaan dari syara (agama Islam), ulama-ulama, mujtahid-mujtahid mutlak dari sumber kitab mu’tabaroh (karya ulama dunia yang dapat dipercaya),” ujar KH Ii sapaan akrab Ketua LBM NU Garut.


Menurutnya, hasil kajian batsul masail ratusan kiai dan ulama di lingkungan Nahdlatul Ulama Kabupaten Garut, memutuskan tidak adanya kewajiban warga negara untuk mengusung sistem pemerintahan khilafah di Indonesia. Selama pemerintah tersebut bertujuan untuk memberikan kemaslahatan dan menjauhkan kemadaratan bagi umat.


“Intinya sistem pemerintahan apa saja baik kerajaan, atau presiden, selama mengikuti tuntunan alquran, tuntunan assunah, ulama-ulama, sistem apa saja itu dapat diterima (diperbolehkan),” kata dia.


Selain itu, usungan konsep sistem pemerintah secara khilafah ala Taqiyudin An Nabhani yang selama ini dikampanyekan sebagian masyarakat di Indonesia, tidak memiliki landasan dan sumber yang jelas sebagai pegangan dalam bernegara.


Baca Juga:
Malam Jumat, Berikut Susunan Tahlil Singkat dan Doa Arwah untuk Orang Meninggal


“Kalau kita menggunakan istilah khilafah, khilafah mana yang akan kita gunakan apakah Umar, Utsman, Ali,” ujar dia menerangkan.


Selama ini pemerintahan Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 hasil kesempatan para ulama pejuang Indonesia, dinilai sudah aman dan memberikan keadilan bagi masyarakat.


“Kalau bicara tegaknya hukum, sholat tidak dilarang, shaum tidak dilarang, zakat, haji tidak dilarang, itu berarti tidak mutlak hukum islam tidak ditegakkan, hukum islam Alhamdulillah ditegakkan,” tutur dia.


Untuk itu, Abdullah meminta kepada semua pihak mendukung penuh Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara, sehingga mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia yang beragam.


“Kita bukan tidak menghormati rekan-rekan kita yang memperjuangkan khilafah, tetapi jangan menyalahkan apabila di Indonesia menggunakan sistem demokrasi Pancasila dengan sistem kepresidenan,” kata dia.


Pewarta: Muhammad Salim
Editor: Agung Gumelar

Editor: Agung Gumelar

Artikel Terkait