Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya

Daerah

LBMNU Bekasi Bahas Hukum Penggunaan Tanah Milik Negara dan Predator Seks                  

Lembaga Batshul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Bekasi kembali menggelar kegiatan bathsul masail di Pondok Pesantren Motivasi Indonesia Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (22/1). (Foto: NUJO/Rasti)

Bekasi, NU Online Jabar 
Lembaga Batshul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Bekasi kembali menggelar kegiatan bathsul masail di Pondok Pesantren Motivasi Indonesia Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (22/1). 


Kegiatan yang bertema Membumikan Bathsul Masail di Kabupaten Bekasi ini diikuti oleh lembaga Bahtsul Masail Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), badan otonom, dan utusan dari sejumlah pesantren se-Kabupaten Bekasi. 


Menghadirkan Dewan Mushohih: Gus Ulil Abshar Abdalla, KH Asnawi Ridwan, KH Ali Anwar. Sementara untuk Muharrir: KH Jajang Abdul Ghofur, KH Fakhruddin, KH Atok Romli, KH M Arifin Chamim bahtsul masail kali ini membahas antara lain soal hukum menggunakan lahan milik negara dan nilai ekonomi atas pemanfaatan lahan, hukum bagi predator seksual dan hukum reboisasi makam dengan pola capsula mundi. 


Ketua Panitia Bathsul Masail, Muhammad Aniq Munir menjelaskan alasan mengangkat tiga persoalan ini dalam forum bathsul masail. Pertama, tentang masalah pemanfaatan tanah milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) oleh masyarakat. Menurutnya, tema ini diangkat karena melihat persoalan yang terjadi di masyarakat umum dan kebijakan pemerintah yang dinilai masih abu-abu. 


“Ini sudah menjadi fenomena umum dan seolah-olah Pemerintah Kabupaten Bekasi di sini abu-abu tidak hitam, tidak putih. Seolah melarang tapi tindakan tegasnya kurang, tidak melarang dengan bukti dan masyarakat masih banyak yang menggunakan tanah yang harusnya khusus pengairan dan menjadi resapan air ketika terjadi banjir,” tuturnya.


“Hal itu menjadi indikasi terjadinya banjir di Kabupaten Bekasi saat hujan ringan karena memang aliran sungai yang tidak maksimal dan bantaran sudah diisi bangunan-bangunan yang permanen dan semi permanen,” sambungnya.


Kedua, tentang fenomena predator seks. Pihaknya menyampaikan fenomena ini dinilai cukup menarik dan berhembus kencang di dunia pendidikan berbasis agama seperti pesantren dan gereja. 


Lebih dari itu, ia mengungkapkan, tema ini perlu diangkat karena belum menemukan formulasi yang paten tentang hukum orang yang melakukan predator seks. “Dari syariat hukumnya rajam tetapi karena di Indonesia tidak mengakomodir hukum itu maka kita mau mencari solusi yang tepat, apakah harus rajam, apakah harus penjara seumur hidup, kebiri kimia atau tradisional,” jelasnya.  


“Kita berharap hasilnya maksimal memberikan hukuman yang sangat berat bagi pelaku predaktor seksual ini agar ke depan tidak ada lagi santri atau pelajar Indonesia yang menjadi korban,” imbuh pria yang pernah menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Al Anwar Sarang, Rembang, Jawa Tengah.


Sementara itu, Ketua LBMNU Bekasi, KH Fatihunnada menegaskan tiga permasalahan yang diangkat LBM hari ini diharapkan nantinya bisa menjawab persoalan di tengah masyarakat khususnya bagi warga Bekasi.


“Kami harapkan mudah-mudahan dalam kesempatan kali ini bisa kita rumuskan jawabannya serta kita rumuskan juga rekomendasi-rekomendasi untuk pihak-pihak terkait agar PCNU Bekasi memiliki andil dalam persoalan yang terjadi di tengah masyarakat Bekasi secara khusus,” ujar ustadz Fatihunnada.


Dalam pantauan NU Online Jabar kegiatan ini berjalan dinamis. Peserta sangat antusias menyampaikan jawaban berdasarkan referensi otoritatif dan valid, serta bisa dipertanggung jawabkan. Hadir dalam acara ini Plt Bupati Kabupaten Bekasi, Akhmad Marzuki, Komunitas Bathsul Masail dari Tangerang Selatan, LBM PWNU DKI Jakarta dan LBM PBNU.

 

Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Agung Gumelar

Editor: Agung Gumelar