Tergesa-gesa sering dianggap sebagai sifat yang kurang baik, bahkan termasuk kebiasaan setan. Namun, dalam pandangan syariat, ada lima hal yang justru dianjurkan untuk disegerakan. Al-Hafiz Abu Na’im dalam kitab Hilyatul Auliya, Jilid VIII, halaman 78, menyebutkan lima perkara tersebut yang tidak boleh ditunda-tunda. Berikut penjelasannya:
1. Menyambut dan Memuliakan Tamu
Menyambut tamu adalah salah satu sunnah Rasulullah ﷺ. Keutamaannya disebutkan dalam banyak hadits, di antaranya:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ
Artinya, “Siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka muliakanlah tamunya.” (HR Malik)
Memuliakan tamu adalah sikap terpuji dan dianjurkan syariat, sekalipun tergesa-gesa seringkali dianggap kurang baik dalam konteks lain.
2. Mengurus Jenazah
Syariat menuntut agar pengurusan jenazah, mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan, hingga menguburkan, disegerakan. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُجَازَى بِهِ الْعَبْدُ الْمُؤْمِنُ بَعْدَ مَوْتِهِ أَنْ يُغْفَرَ لِجَمِيعِ مَنْ تَبِعَ جِنَازَتَهُ
Artinya, “Sesungguhnya balasan pertama kali seorang mukmin setelah kematiannya adalah diampuninya (dosa) semua orang yang mengantarkan jenazahnya.” (HR Al-Baihaqi)
Maka, tidak boleh menunda pengurusan jenazah tanpa alasan yang jelas.
3. Menikahkan Anak Gadis yang Sudah Dewasa
Menikahkan anak perempuan yang sudah dewasa dianjurkan untuk menjaga kehormatan dan terhindar dari fitnah. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ وَضَمَّ أَصَابِعَهُ
Artinya, “Siapa saja yang mengasuh dua anak perempuan hingga keduanya berusia baligh, niscaya aku dan dia akan datang pada hari kiamat seperti ini,” seraya beliau menempelkan dua jarinya. (HR Muslim dan At-Tirmidzi)
Namun, sesuai Undang-Undang Pernikahan Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal menikah adalah 19 tahun, dan pasangan harus memenuhi kriteria kesiapan dalam berbagai aspek.
4. Melunasi Hutang
Syariat menganjurkan untuk segera melunasi hutang, terutama jika sudah jatuh tempo. Hal ini membawa banyak manfaat, seperti menjaga hubungan baik, meraih ketenangan hati, dan menghindari prasangka buruk. Lalai dalam melunasi hutang dapat berakibat buruk, baik di dunia maupun akhirat.
5. Bertaubat dari Dosa
Taubat adalah kewajiban yang harus segera dilakukan ketika seseorang berbuat dosa. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ
Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya. Mudah-mudahan Rabb-mu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (QS At-Tahrim [66]: 8)
Taubat yang benar harus memenuhi tiga syarat: menghentikan dosa, menyesali perbuatan, dan bertekad untuk tidak mengulanginya. Jika melibatkan hak orang lain, permintaan maaf harus dilakukan terlebih dahulu.
Kelima hal ini menunjukkan bahwa tergesa-gesa dapat menjadi sifat terpuji jika dilakukan dalam perkara yang dianjurkan oleh syariat. Memahami dan melaksanakan lima hal ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap ajaran Islam dan sarana meraih keridaan Allah.
Tulisan ini dikutip dari artikel karya M. Tatam Wijaya, Penyuluh dan Petugas KUA Sukanagara-Cianjur, sebagaimana dimuat di NU Online.
Terpopuler
1
Pelunasan Haji Khusus 2025 Memasuki Hari Keempat, Kuota Terisi Hampir 50%, Masih Dibuka hingga 7 Februari
2
LAZISNU Depok Resmi Jadi Percontohan dalam Program Koin Digital NU
3
3 Peristiwa Penting di Bulan Syaban, Bulan Pengampunan dan Rekapitulasi Amal
4
IPNU-IPPNU Kabupaten Tasikmalaya Gelar Diklat Aswaja, Perkuat Pemahaman Keaswajaan Pelajar NU
5
Hasil Bahtsul Masail Kubro Putri se-Jabar di Pesantren Sunanulhuda 2025 terkait Hukum Sungkem dan Mushofahah kepada Guru, Download di Sini
6
Menjaga Warisan Gus Dur: Alisa Wahid dan Tantangan Toleransi di Indonesia
Terkini
Lihat Semua