• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Rabu, 24 April 2024

Ubudiyah

Kemuliaan Bulan Rajab (6): Keistimewaan Buraq

Kemuliaan Bulan Rajab (6): Keistimewaan Buraq
(Ilustrasi: NUO).
(Ilustrasi: NUO).

Buraq berasal dari kata 'barqu', kilat, atau 'barqiyyu', cepat sekali, sebagaimana dilakukannya saat isra-mi'raj, jarak ribuan km hanya ditempuh dalam tempo semalam, pulang-pergi, cepat secepat kilat. Berbadan sedang; tidak terlalu tinggi besar, tidak terlalu kecil dan pendek, fauqol himaar duunal bighaal.


Kendaraan jemputan Rasuulullah ini memiliki sejumlah keistimewaan dibanding hewan lain, diantaranya :
 

  1. Berwarna putih
  2. Berjalan sangat cepat secepat kilat
  3. Jika melangkah sejauh mata memandang.
  4. Memiliki dua pasang kaki yang masing-masing saling membantu, baik kaki depan maupun belakang dalam memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpangnya.


Sebagai hewan, buraq berperan laksana kendaraan, berwarna putih, menggambarkan profil Islam yang bersih dari syirik dan kekufuran guna mengangkut para penganutnya menuju tempat yang suci, bersih, yaitu sorga.

 
  • Bidang Aqidah (keyakinan batin), keimanan mengajarkan faham Tauhidul wajud, me-Mahaesakan yang esa, yaitu Allaah swt sebagai sembahan (Ilaah), dan Sang Pencipta, Pengurus, Pemelihara alam (Rabb), menghapus dan menjauhkan diri dari kekufuran dan kemusyrikan.
 
  • Bidang Syari'ah; ibadah, mu'amalah, munakahah, dan jinayah dikerjakan atas dasar iman kepada Allah.


Ibadah dengan niat yang lkhlas semata melaksanakan perintah Allaah, hanya mengharap rido-Nya, atas dasar iman, bersih dari sifat-sifat 'Ujub (mentukan hasil), Ria (ingin dilihat, dipuji orang), Takabbur (angkuh, menganggap diri paling baik, paling benar), Sum'ah (suka menceritakan kebaikan diri), dan Ghibah (menceritakan keburukan orang).


Mu'amalah, berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup; perniagaan, sewa-menyewa, pertanian, peternakan, perburuhan, dan lain-lain harus bersih dari riba, penipuan (gurur), merugikan pihak lain, mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain, menggunakan kesempatan dalam kesempitan, dan sebagainya.


Munakahah, menyangkut hubungan yang permanen antara dua orang manusia yang berlainan jenis kelamin guna memperoleh kehidupan yang tenang, tenteram (sakiinah), penuh cinta kasih dan sayang (mawaddah warahmah), di samping meningkatkan derajat ibadah, pundi-pundi rijki, dan membina keturunan yang saleh salehah. Hal ini harus dilaksanakan dengan cara-cara yang sehat dan sah menurut ketentuan agama dan negara. Harus bersih dari nikah fasid, perzinahan, pemerkosaan, eksploitasi wanita, kekerasan dalam rumah tangga, penipuan dan sebagainya yang dapat merugikan salah satu pihak.


Jinaayah, berkaitan hukum atas kejahatan; hukum qishash (pembunuhan), Rajam (perzinahan), kejahatan kriminal; pencirian, perampokan dan lainnya terkait kejahatan yang merugikan orang lain. Hukum ditegakkan dan dilaksanakan seadil mungkin, seimbang antara kejahatan dan hukuman yang diberikan. Pemutusan hukuman harus mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan, "win-win solution", pihak-pihak terkait merasa terakomodir, tidak merasa dirugikan, dengan istilah lain "qisth".


Keputusan hukum harus bersih dari faktor subjektivitas, diskriminatif, kolusi, nepotisme, permainan sogok, dan sebagainya yang bisa menimbulkan ketidakpuasan sebelah pihak, atau merugikan pihak lain.


KH Awan, salah seorang A'wan PWNU Jawa Barat


Ubudiyah Terbaru