• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Selasa, 30 April 2024

Syariah

Bahtsul Masail

Hukum Menggunakan Suntik Putih untuk Memutihkan Kulit

Hukum Menggunakan Suntik Putih untuk Memutihkan Kulit
Ilustrasi. (Foto: NU Online/freepik)
Ilustrasi. (Foto: NU Online/freepik)

Bandung, NU Online Jabar
Seiring perkembangan zaman yang begitu pesat, banyak hal-hal canggih bermunculan di segala hal, tidak terkecuali dalam hal kecantikan wanita.


Menjadi wanita yang menarik dan glowing adalah impian kebanyakan wanita, hampir mayoritas wanita menginginkan terlihat cantik dan mempesona di depan umum, sehingga para wanita melakukan segala cara untuk mewujudkan keinginannya tersebut, baik perawatan tubuh, wajah, hingga warna kulit. Salah satu cara yang bisa memutihkan kulit adalah dengan cara suntik putih.

 

Suntik putih adalah metode untuk memutihkan kulit dengan cara menyuntikkan larutan perawatan pencerah kulit dengan menyuntikkan kombinasi larutan vitamin C dan bahan lainnya, yaitu glutathione dan kolagen. Larutan ini disuntikkan ke dalam pembuluh darah melalui punggung tangan.

 

Fungsi vitamin C bagi tubuh adalah sebagai vitamin penting yang dibutuhkan sejumlah fungsi dasar tubuh, tak terkecuali pada kesehatan kulit. Larutan yang digunakan adalah campuran vitamin C bersama glutathione dan kolagen yang berfungsi sebagai zat antioksidan kuat yang membantu melindungi kulit dari radiasi sinar UV. 

 

Ketiga kandungan pada suntik putih ini akan memberikan kekuatan bagi sistem kekebalan tubuh untuk mencegah penuaan pada kulit dan kerusakan kulit oleh sinar UV. Hasilnya, jaringan kulit akan kembali pulih sehingga kulit lebih cerah, tidak berkerut, dan terhidrasi. Lalu bagaimana hukum penggunaan suntik putih ?

 

Jawaban:

Suntik putih bisa berupa suntik dengan memasukkan vitamin C atau beserta zat lain, seperti Glutation. Cara kerja suntik putih dengan vitamin C adalah vitamin C menghalangi melanin terpecah karena adanya paparan matahari yang merangsangnya. 

 

Dengan tidak pecahnya melanin maka kulit akan terhindar dari kusam dan tampak lebih putih cerah. Dalam tataran praktik, suntik putih harus dilakukan secara rutin untuk mempertahankan efek putih pada kulit. Dengan demikian efek perubahan yang ditimbulkan dari suntik putih vitamin C adalah tidak permanen. Adapun hukum suntik putih dengan vitamin C adalah sebagai berikut:

 

1. Bagi perempuan yang bersuami, hukumnya boleh dengan syarat:

a. Penggunaannya dinyatakan aman secara medis

b. Komposisinya tidak dari benda najis

 

2. Bagi perempuan single adalah makruh, bila memenuhi syarat a, b, dan tidak ada unsur penipuan (tadlis/ghurur), semisal ketika menjelang prosesi nadzor lil khitbah (tatap muka ketika dilamar). Jika tidak, maka hukumnya haram.

 

Sedangkan hukum suntik dengan glutation tidak diperbolehkan karena belum mendapatkan keterangan aman dari BP POM, bahkan menurut sebagian pakar dinyatakan cukup berbahaya bagi organ-organ vital tubuh.

 

Sumber: hasil bahtsul masail LBM PWNU Jawa Barat di Pesantren Sukamiskin, Kota Bandung, 23 Desember 2023


Syariah Terbaru