• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Syariah

Hukum Mencium Tangan Orang yang Lebih Alim saat Bersalaman

Hukum Mencium Tangan Orang yang Lebih Alim saat Bersalaman
mencium tangan saat bersalaman merupakan salah satu bentuk penghormatan dalam tradisi masyarakat Indonesia. (Foto: NUO).
mencium tangan saat bersalaman merupakan salah satu bentuk penghormatan dalam tradisi masyarakat Indonesia. (Foto: NUO).

Oleh: KH Muhyiddin Abdushomad
Mencium tangan para ulama merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan agama. Karena perbuatan itu merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada mereka.

 

Selain itu, mencium tangan saat bersalaman merupakan salah satu bentuk penghormatan dalam tradisi masyarakat Indonesia. Biasanya, Hal tersebut dilakukan oleh anak kepada orang tuanya, istri kepada suaminya, murid kepada gurunya, santri kepada kiainya, dan anak muda kepada orang yang lebih tua.

 

Dalam sebuah hadits dijelaskan:

 

عَنْ زَارِعٍ وَكَانَ فِيْ وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِيْنَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ – رَوَاهُ أبُوْ دَاوُد 

 

"Dari Zari ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata, Ketika sampai di Madinah kami bersegera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi SAW. (HR Abu Dawud).

 

Atas dasar hadits ini, para ulama mensunnahkan mencium tangan guru, ulama, orang shalih serta orang-orang yang kita hormati. Kata Imam Nawawi dalam salah satu kitab karangannya menjelaskan bahwa mencium tangan orang shalih dan ulama yang utama itu disunnahkan. Sedangkan mencium tangan selain orang-orang itu hukumnya makruh. (Fatawi al-Imam an-Nawawi, Hal 79).

 

Dr. Ahmad as-Syarbashi dalam ktab Yas’alunakan fid Din wal Hayah memberikan kesimpulan akhir, bahwa apabila mengecup tangan itu dimaksudkan dengabn tujuan yang baik, maka (perbuatan itu) menjadi baik. Inilah hukum asal dalam masalah ini. Namun jika perbuatan itu digunakan untuk kepentingan dan tujuan yang jelek, maka termasuk perbuatan yang terhina. Sebagimana perbuatan baik yang diselewengkan untuk kepentingan yang tidak dibenarkan. (Yas’alunakan fid Din wal Hayah, juz II, hal 642).

 

Penulis merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam Jember

 

Editor: Muhammad Rizqy Fauzi


Syariah Terbaru