• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Selasa, 30 April 2024

Syariah

IDUL ADHA

Hukum Daging Hewan Kurban Dijadikan Upah untuk Tukang Jagal

Hukum Daging Hewan Kurban Dijadikan Upah untuk Tukang Jagal
Hukum Daging Hewan Kurban Dijadikan Upah untuk Tukang Jagal (Foto: freepik)
Hukum Daging Hewan Kurban Dijadikan Upah untuk Tukang Jagal (Foto: freepik)

Bukan hanya sekedar ritual, ibadah kurban memiliki makna secara vertikal dan horizontal. Makna vertikal yaitu makna spiritual hubungan manusia dengan tuhannya (hablum minallah) sebagai bentuk ketaqwaan dan keimanan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Makna horizontal yaitu bisa disebut sebagai dimensi sosial, daging hewan yang disembelih untuk dibagikan kepada sesama sebagai upaya mensejahterakan umat.

 

Ibadah kurban adalah ibadah sunnah yang dilaksanakan setelah sholat idul adha atau selama hari tasyrik tanggal 10-13 Dzulhijjah. Berkurban termasuk salah satu syi'ar Islam yang agung dan termasuk bentuk ketaatan yang paling utama. Ia adalah syi'ar keikhlasan dalam beribadah kepada Allah semata, dan realisasi ketundukan kepada perintah dan larangan-Nya. Karenanya setiap muslim yang memiliki kelapangan rizki hendaknya ia berkurban.


Menyembelih hewan kurban disunnahkan dilakukan oleh sendiri oleh orang yang berkurbannya, jika yang berkurban tersebut adalah seorang laki-laki dan bisa melakukannya dengan baik. Namun jika yang berkurban adalah perempuan, maka disunahkan untuk diwakilkan sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab sebagai berikut:

 

 وَيُسَنُّ أَنْ يَذْبَحَ الْأُضْحِيَّةَ الرَّجُلُ بِنَفْسِهِ إنْ أَحْسَنَ الذَّبْحَ لِلِاتِّبَاعِ .أَمَّا الْمَرْأَةُ فَالسُّنَّةُ لَهَا أَنْ تُوَكِّلَ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ


Artinya: Dan disunahkan laki-laki untuk memotong hewan kurbannya sendiri jika ia memang dapat melakukannya dengan baik karena mengikuti Rasulullah SAW. Adapun perempuan maka sunah baginya untuk mewakilkannya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu’. (lihat, Muhammad Khatib asy-Syarbini, al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Syuja`, Beirut-Dar al-Fikr, 1415 H, juz, II, halaman: 588)


Melihat kultur yang berkembang di masyarakat, ibadah kurban pada prosesinya suka disembelih oleh tukang jagal dan kadang dibentuk tim untuk mengurusi pembersihan, menguliti, mencincang, dan membuat paketan daging hewan kurban. Tukang jagal atau tim dalam hal ini suka diberi upah oleh orang yang berkurban, upah yang diberikannya pun biasanya daging hewan kurban tersebut. terkait hal ini, bagaimanakah hukum atas upah tersebut?
 

Hukum Upah dan Daging Kurban Sebagai Upah
Orang yang berkurban diperbolehkan memberi atau membayar upah kepada tukang jagal atau tim yang mengurusi hewan kurban. Namun kebolehan di sini, dibayar dengan harta yang lain bukan dengan daging hewan yang dikurbankan. Tetapi jika orang yang berkurban itu memberikan daging atau kulit hewan kurban kepada panitia kurban yang merangkap tim jagal dengan niat sedekah, maka pemberian itu tidak dilarang atau diperbolehkan.


Syekh M Ibrahim Al-Baijuri berpendapat, orang yang berkurban dilarang memberikan sesuatu dari hewan kurban kepada tim jagal dengan niat sebagai upah mereka. Kalau pemberian itu diniatkan sebagai sedekah atau hadiah untuk mereka, maka hal itu tidak masalah.


 ـ (ويحرم أيضا جعله أجرة للجزار) لأنه في معنى البيع فإن أعطاه له لا على أنه أجرة بل صدقة لم يحرم  وله إهداؤه وجعله سقاء أو خفا أو نحو ذلك كجعله فروة وله إعارته والتصدق به أفضل 


Artinya, “(Menjadikan [daging kurban] sebagai upah bagi penjagal juga haram) karena pemberian sebagai upah itu bermakna ‘jual’. Jika kurbanis memberikannya kepada penjagal bukan dengan niat sebagai upah, tetapi niat sedekah, maka itu tidak haram. Ia boleh menghadiahkannya dan menjadikannya sebagai wadah air, khuff (sejenis sepatu kulit), atau benda serupa seperti membuat jubah dari kulit, dan ia boleh meminjamkannya. Tetapi menyedekahkannya lebih utama,” (Lihat Syekh M Ibrahim Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 311).


Imam Nawawi juga mengatakan, berbagai macam teks redaksional dalam mazhab Syafi'i menyatakan bahwa menjual atau menjadikan upah hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semuanya dilarang. 


اتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه لا يجوز بيع شئ من الهدي والاضحية نذرا  كان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره ولا يجوز جعل الجلد وغيره اجرة للجزار بل يتصدق به المضحي والمهدي أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه كسقاء أو دلو أو خف وغير ذلك 


Artinya, “Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi'i dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun kurban baik berupa nadzar atau yang sunah. (Pelarangan itu) baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya.


Dalam literatur yang lain juga menyebut bahwa tidak diperbolehkannya daging hewan kurban sebagai upah


وَيَحْرُمُ الْإِتْلَافُ وَالْبَيْعُ لِشَيْءٍ من أَجْزَاءِ أُضْحِيَّةِ التَّطَوُّعِ وَهَدْيِهِ وَإِعْطَاءُ الْجَزَّارِ أُجْرَةً مِنْهُ بَلْ هُوَ عَلَى الْمُضَحِّي وَالْمُهْدِي كَمُؤْنَةِ الْحَصَادِ 


“Haram menghilangkan atau menjual sesuatu yang termasuk bagian dari hewan kurban sunah dan hadyu, dan haram pula memberi upah tukang jagalnya dengan sesuatu yang menjadi bagian hewan kurban tersebut. Tetapi biaya tukang jagal menjadi beban pihak yang berkurban dan yang ber-hadyu sebagaimana biaya memanen”. (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, I, hlm. 545)


Landasan Dilarangnya Daging Kurban sebagai upah
Tidak diperbolehkannya daging kurban sebagai upah untuk tukang jagal atau yang lainnya, karena ibadah kurban adalah ibadah pengorbanan dengan mengeluarkan kurbannya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Swt, sehingga tidak boleh menarik kembali hewan tersebut untuk upah. Maka dari itu sebagian daging hewan kurban wajib dibagikan kepada sesama dan sebagiannya sunnah di makan oleh keluarga dengan tujuan untuk mengharap berkah (tabarruk).


وَلِأَنَّهُ إنَّمَا أَخْرَجَ ذلك قُرْبَةً فَلَا يَجُوزُ أَنْ يَرْجِعَ إلَيْهِ إلَّا ما رُخِّصَ لَهُ فِيهِ وَهُوَ الْأَكْلُ وَخَرَجَ بِأَجْرِهِ إعْطَاؤُهُ منه لِفَقْرِهِ وَإِطْعَامُهُ مِنْهُ إنْ كان غَنِيًّا فَجَائِزَانِ 


“Karena ia (orang yang berkurban) mengeluarkan kurbannya itu untuk mendekatkan diri kepada Allah (ibadah). Maka ia tidak boleh menarik kembali kurbannya kecuali apa yang telah diperbolehkan yaitu memakannya” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudlath-Thalib, juz, I, hlm. 545)


Dengan kata lain, jika orang yang berkurban mengambil daging atau kulit hewan kurbannya untuk diberikan kepada penjagal sebagai upahnya, maka ia sama saja menarik kembali hewan kurbannya. Karena ada bagian yang diambil untuk membayar penjagalnya. Padahal hewan kurban itu disembelih dalam rangka beribadah kepada Allah.
 


Syariah Terbaru