• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Rabu, 8 Mei 2024

Syariah

Hikmah Pelarangan Miras dari Sudut Pandang Agama dan Sains

Hikmah Pelarangan Miras dari Sudut Pandang Agama dan Sains
Ilsutrasi (NU Online)
Ilsutrasi (NU Online)

Sebagaimana kita ketahui, syariat telah menetapkan minuman keras sebagai minuman yang haram. Hukum haram ini merupakan kesimpulan dari kaidah umum dalam hadis Rasulullah saw. yang menyatakan: 

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ 

Setiap yang memabukkan adalah khamr. Dan setiap yang memabukkan adalah haram.  

Berdasarkan hadis di atas, khamr, minuman keras, dan obat-obatan terlarang diharamkan karena dapat memabukkan dan mengacaukan akal. Sedangkan akal merupakan tumpuan taklif (beban syara’). Di samping itu, akal juga merupakan pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya. Karena itu, Al-Quran secara bertahap melarang minuman khamr, Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya, (Q.S. al-Baqarah [2]: 219). 

Ayat itu turun disebabkan oleh banyaknya kaum Muslimin yang bertanya tentang khamr dan bermain judi karena mereka melihat keburukan dan kerusakannya. Konon, setelah ayat di atas turun, mereka masih biasa meminum khamer. Kebiasaan itu berlangsung hingga Rasulullah saw. berhijrah ke Madinah. 

Kemudian, Allah menurunkan ayat yang melarang khamr secara total karena mudarat dan kerusakan yang ditimbulkannya, baik kerusakan agama, jiwa, maupun badan. Bahkan, ditetapkan pula, segala yang berkaitan dengan khamr hukumnya haram, termasuk dalam aktivitas memperjualbelikannya untuk kepentingan berobat. 

Hal itu seperti yang terlihat dalam hadis riwayat ‘Alqamah ibn Wâ’il. Ia meriwayatkan bahwa ayahnya menyaksikan Rasulullah saw. ditanya oleh Suwaid ibn Thariq atau Thariq ibn Suwaid tentang khamr. Kemudian, beliau pun melarangnya. Suwaid kembali menanyatakan, “Bagaimana jika kami berobat dengannya?” Beliau menjawab, “Khamer bukanlah obat, melainkan penyakit.” 

Secara umum, berikut ini adalah beberapa bahaya yang ditimbulkan akibat khamer atau minuman keras dalam tinjauan agama, sebagaimana yang diungkap dalam kitab Nudhrat al-Na‘îm fî Makârim Akhlâqal-Rasûl al-Karîm, (terbitan Dâr al-Wasîlah li al-Nasyr wa al-Tauzî‘, Jeddah), Jilid 10, hal. 4708. 

-Menunjukkan lemahnya iman, terlebih jika disertai dengan perbuatan mengundi nasib dan berkorban untuk berhala. 
-Tercerabutnya cahaya keimanan. 
-Hilangnya rasa malu dan kehormatan diri, digantikan dengan rasa sombong, beringas, dan arogan. 
-Hilangnya akal yang merupakan pembeda antara manusia dengan hewan. 
-Membahayakan bagi tubuh, jiwa, dan harta. 
-Mewarisi kemarahan dan kedengkian serta menghalangi diri dari mengingat Allah dan shalat. 
-Mengundang murka Allah dan terusir dari keluasan rahmat-Nya. 
-Menjadikan peminumnya berani melakukan berbagai macam kemaksiatan dan perbuatan-perbuatan keji lainnya. 
-Menggiring peminumnya kepada siksa api neraka dan menghalangi dirinya dari berbagai kenikmatan surga. 
-Pada hari Kiamat, peminum khamr akan dibangkitkan dalam wujud yang hina. 
-Merusak kekayaan, menyia-nyiakan kesehatan, dan merusakan kehormatan masyarakat.

Sejumlah penelitian modern juga mengungkap bahwa bahaya utama akibat kecanduan minuman keras adalah kerusakan jaringan otak, kemudian kerusakan sel-sel otak, disusul kerusakan sel-sel saraf yang berfungsi mengatur sejumlah anggota tubuh, seperti jantung, organ pernafasan, dan organ pencernaan. Demikian halnya dengan sel-sel saraf yang berfungsi mengatur sistem kerja indera pendengaran, indera penglihatan, indera perasa, dan indera lain secara umum.  

Sebagaimana diketahui, lapisan luar otak mengandung sekitar 50 milyar sel saraf yang berbeda dengan sel tubuh yang lain. Jika sel-sel sarat tersebut rusak maka ia tak akan tergantikan. Padahal, sel-sel tersebut berperan sentral untuk menjalankan aktivitas otak, seperti menyimpan dan mengingat informasi, serta mengontrol aktivitas anggota tubuh lainnya. Perlu diketahui, zat-zat yang terkandung minuman keras pada otak bisa membentuk gumpalan yang menyumbat aliran darah. Dengan begitu, oksigen dan aliran darah pada sel-sel otak akan berkurang. Akibatnya kemudian badan menjadi kurus, ingatan dan berkonsentrasi hilang, bahkan tak jarang yang berujung kematian.   

Di samping itu, zat-zat yang terkandung dalam alkohol dalam otak juga dapat merusak proses pembelajaran yang memerlukan fungsi otak yang mengatur, menyimpan, dan mengolah informasi. Dengan kata lain, zat-zat yang terkandung dalam minuman keras dapat merusak perilaku pemakainya secara umum karena kerusakan fungsi otak dan seluruh sistem di dalamnya.  

Ilmu pengetahuan modern juga mengungkap banyak bahaya alkohol lainnya terhadap jaringan hati, baik secara keseluruhan maupun sebagian, belum lagi kerusakan terhadap keseimbangan komposisi darah. (Lihat: Azhamat al-Hudâ al-Qurânî fî al-Tashaddâ li Wabâ al-Idmân, karya Jamâl Mâdhî Abû al-‘Azâ‘im, Terbitan Badan Narkotika Nasional Mesir, Kairo, hal. 27-35). Wallahu a’alm.  (M. Tatam)  
 


Syariah Terbaru