Seputar Jabar

Klarifikasi Resmi Baznas Jawa Barat Terkait Tuduhan Kriminalisasi ke Mantan Pegawainya

Rabu, 28 Mei 2025 | 09:43 WIB

Klarifikasi Resmi Baznas Jawa Barat Terkait Tuduhan Kriminalisasi ke Mantan Pegawainya

Wakil Ketua IV Bidang SDM Adm Umum dan Humas BAZNAS Jawa Barat H Achmad Faisal saat konferensi pers di kantor BAZNAS Jawa Barat. (Foto: NU Online Jabar/Rizqy).

Klarifikasi Resmi Baznas Jawa Barat Terkait Tuduhan Kriminalisasi ke Mantan Pegawainya

Kota Bandung, NU Online Jabar
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat mengeluarkan pernyataan resmi terkait tuduhan kriminalisasi terhadap mantan pegawainya yakni Tri Yanto yang dianggap sebagai Whistleblower di Gedung BAZNAS Jawa Barat, Selasa (27/5/2025). 


Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakil Ketua IV BAZNAS Jawa Barat H Achmad Faisal, Kepala Departemen Humas BAZNAS Jawa Barat Deri Husen Abdullah, Kepala Satuan Kepatuhan Audit Internal Baznas JAwa Barat Wakit, dan Kepala Divisi Perencanaan Keuangan dan Pelaporan BAZNAS Jawa Barat Soni Gustaman.


Dalam kesempatan itu, H Achmad Faisal menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen terhadap antikorupsi, tata kelola yang transparan serta keterbukaan informasi publik sebagai fondasi dalam mengelola dana umat.


Berkaitan dengan pemberitaan di berbagai media massa yang berasal dari rilis yang dikeluarkan oleh LBH Bandung tentang tuduhan kriminalisasi terhadap Tri Yanto yang dianggap sebagai whistlebower, H Achmad Faisal menyebutkan tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower.


"Pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan BAZNAS Provinsi Jawa Barat dikarenakan proses rasionalisasi lembaga dan yang bersangkutan beberapa kali melakukan tindakan indisipliner," jelasnya.


H Achmad Faisal juga menyebutkan bahwa hasil audit dan investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan BAZNAS RI menyatakan tidak ada bukti korupsi sebagaimana yang dituduhkan. "Dengan demikian, klaim pelanggaran hal whistleblower tidak relevan, karena tidak ada tindakan pelaporan yang dilindungi. Pada kenyataannya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarluaskannya ke berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab," lanjutnya.


H Achmad Faisal juga mengatakan bahwa pihaknya sangat menunjung tinggi prinsip equality before the law dan berhak untuk mengadukan yang bersangkutan karena ada pelangaran hukum oleh yang bersangkutan dan dirinya juga berhak dilindungi hak-haknya sesuai yang ditentukan oleh Undang-undang.


"Dan kami menghargai pihak kepolisian untuk memproses ini secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. BAZNAS Jawa Barat sebagai institusi juga tunduk pada pemeriksaan hukum yang sama, termasuk audit eksternal, audit syariah Kemenag RI, audit keuangan oleh KAP, dan bahkan pemeriksaan oleh APH," katanya.


Selain itu, H Achmad Faisal juga menyatakan bahwa tuduhan korupsi yang dituduhkan oleh Tri Yanto sudah ditindakkanjuti dengan audit investigatif oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan audit khusus oleh divisi audit dan kepatuhan BAZNAS RI dan hasilnya sudah keluar secara resmi bahwa semua tuduhan tidak terbukti.


"Kami menjunjung tinggi keterbukaan dan menghormati proses hukum yang berlangsung di ranah aparat penegak hukum. Kami menghargai hak setiap warga negara yang memiliki posisi yang sama di mata hukum. BAZNAS Jawa Barat tidak melakukan tindakan apapun untuk menghalang-halangi laporan yang bersangkutan. Kami menghadapi tuduhan itu dengan melakukan pembuktian secara transparan," paparnya.


Sebagai bentuk pertanggungjawaban, H Achmad Faisal menegaskan bahwa pengelolaan dana zakat dan program lembaga secara rutin diaudit oleh KAP independen dan meraih predikat Wajar. Pihaknya juga sudah diaudit syariah oleh Inpektorat Jendral Kemenag RI dengan hasil efektif dan transparan.


"Hasil audit selama ini tidak pernah menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana zakat infak dan sedekah. Selain itu, kami juga sudah menerapkan sistem manajemen anti penyapan yang mendapatkan predikat informatif sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," tuturnya.


Selain itu, pihaknya juga menghormati setiap proses yang berlaku dan memberikan kepercayaan penuh kepada Polda Jawa Barat. "Yang bersangkutan juga tetap memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Bahkan, proses pra-peradilan pun bisa ditempuh dengan baik, dari pada harus menyebarkan framing negatif yang tidak benar di berbagai media," pungkasnya.