Pasar Tradisional dan Budaya Bangsa di Ruang Prinsip Al-Muhafadzoh Ala NU
Selasa, 18 Januari 2022 | 09:04 WIB
Oleh Nasihin
Pagi ini cuaca sedikit mendung,
di sebuah kampung yang masih berhawa sejuk, terlihat hiruk-pikuk para pedagang dadakan berdatangan. Di sisi kanan dan kiri jalan terdapat kolam, sedikit sawah ada juga jembatan di atas sungai yang yang menghubungkan dua kampung.
Hari Sabtu di kampung itu adalah hari Pasar dadakan atau ada yang menyebut Pasar Kaget, Pedagangnya dari berbagai tempat, baik dari warga Kabupaten Bandung, Kota Bandung ataupun Sumedang bahkan Garut. Pembelinya warga sekitaran Desa Cimekar atau warga Desa tetangga Cimekar yang ada di Kecamatan Cileunyi.
Pasar Kaget mungkin termasuk jenis Pasar tradisional, karena tak ada praktek monopoli baik harga ataupun barang. Tempatnya pun bisa di jalan, lapang atau pemukiman warga.
Pasar tradisional dalam sejarahnya adalah tempat dan ruang yang melahirkan Kebudayaan, baik ekonomi dan sosial. Pasar tradisional atau Pasar Rakyat ikut mendorong terciptanya geliat peradaban yang melahirkan pemukiman-pemukiman penduduk, aktivitas sosial-ekonomi yang lain, dan mendorong berdirinya pusat pemerintahan.
Pasar tradisional tempat berkumpulnya penjual dan pembeli yang berbeda suku, etnis, bahasa. Di pasar tradisional kita masih bisa tawar-menawar harga barang yang tidak bisa ditemukan di pasar modern. Bahkan sesuai perjanjian barang bisa ditukar dan dikembalikan--di mana di pasar modern harga sudah ditentukan tanpa bisa di tawar atau dikembalikan. Nilai Sosial tersebutlah yang menjadikan pembeli dan penjual menjadi akrab bahkan kemudian terjalin persaudaraan.
Pasar tradisional terkait erat dengan kebudayaan suatu daerah bahkan skala luas yaitu bangsa, karena itu ke beradaannya perlu dirawat dan dilestarikan, Kehidupan dan interaksi sosial yang terjadi di pasar rakyat merupakan gambaran dari kebudayaan Nusantara yang multikultural.
Kita tak bisa menolak perubahan jaman, bahkan harus mengikuti setiap perubahan, tapi, jangan terbawa arus dan hanyut yang akhirnya melupakan nilai-nilai jatidiri bangsa, sejarah, kearifan lokal dan tatanan dan aturan kehidupan yang telah ditancapkan oleh para pendahulu di negeri ini. Termasuk peristiwa-peristiwa kebudayaan, diantaranya tempat berlangsungnya praktek sosial-ekonomi yaitu "Pasar".Â
Pasar tradisional di beberapa daerah di Indonesia banyak yang mati suri bahkan mati. Di sisi lain hadirnya pasar modern seperti: Shopping mall, hyper market, super market, mini market dan lainnya menciptakan lowongan pekerjaan baru, menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah dan lingkungan setempat, termasuk bergeliatnya kegiatan ekonomi di sekeliling mall.Â
Namun dari sisi budaya lokal, wajah sosial-ekonomi kerakyatan tidak begitu tampak--dimana pasar tradisional memberi peluang kepada siapa saja untuk berdagang, baik hasil pertanian, peternakan, pakaian, jasa dan lainnya dalam skala kecil ataupun besar. Pedagang dan pembeli saling menyapa dan berinteraksi atas nama etika kemanusiaan bukan dorongan sistem kapitalis.Â
Pakaian dan makanan adalah komponen material budaya yang di tampilkan di pasar, baik tradisional ataupun modern, cara berinteraksi sosial-ekonomi seperti praktek jual-beli dan jasa di suatu daerah, tentunya akan mempengaruhi cara pandang, berfikir, dan bertindak para pelaku pasar, baik penjual atau pembeli, termasuk penjual jasa seperti : kuli angkut dan kendaraan umum. Pasar bahkan menjadi sarana saling tukar informasi masyarakat, baik untuk kepentingan dan kebutuhan barang ataupun jasa.
Pemerintah beberapa tahun terakhir mencoba merubah wajah pasar tradisional dengan lebih baik, dengan menghadirkan lingkungan Pasar tradisional yang bersih, rapih, aman dan nyaman. Pedagangpun mulai menggunakan media online dan bank untuk cara berjualan dan transaksi untuk mengikuti jaman.
Namun, Pasar tradisional akan tetap hidup jika masyarakat ikut andil dan peduli untuk menghidupkan kembali nilai-nilai Kebudayaan sosial-ekonomi melalui etika-etika luhur bangsa ini yang dinaungi aturan-aturan dan norma-norma ketimuran diantaranya : Keagamaan, Kesusilaan atau perilaku dan sopan santun, Norma Hukum, baik aturan negara, sosial atau adat istiadat.
Tulisan ini tidak bermaksud menyudutkan atau mengecilkan salah satu pihak, namun untuk saling mengingatkan, agar kita berlaku bijak dalam memaknai perubahan jaman termasuk peristiwa kebudayaan yang lahir dari Pasar, sebagai salah satu kearifan lokal yang menjadi spirit kebangsaan.
Perubahan jaman yang tidak bisa dihindari, dan arus globalisasi yang tak bisa di bendung, kiranya bisa di imbangi bahkan mungkin bisa dikendalikan, di warga Nahdliyin ada Prinsip atau ada juga yang menyebut semboyan yang selalu relevan untuk setiap jaman, Prinsip atau dalam arti dimaknai sebagai “kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dan sebagainya; juga bermakna dasar", prinsip itu dilahirkan oleh ulama-ulama NU untuk dijadikan pedoman, berbunyi "Al-Muhafazhoh ‘ala qodimis sholih wal akhdzu bil jadidil ashlah", Memelihara Tradisi lama yang baik dan mengambil kebiasaan baru yang lebih baik. Wallohu a'lam
Penulis adalah Pengurus Lesbumi Kabupaten Bandung
Terpopuler
1
Khutbah Jumat Singkat: Meraih Hidup yang Lebih Bermakna dengan Syukur dan Tafakur
2
Pergunu Jabar Gelar Seleksi Beasiswa S1 hingga S3 bagi Santri, Guru, dan Kader NU, Berikut Jadwalnya
3
Muslimat NU dan Dinkes Gelar Pengajian dan Cek Kesehatan Massal di Pendopo Bupati Cirebon
4
Jamaah Haji Gelombang I Mulai Pulang ke Tanah Air, Gelombang II Lanjutkan Ibadah di Madinah
5
MA KHAS Kempek Jalani Visitasi Adiwiyata, Komitmen Nyata Wujudkan Sekolah Ramah Lingkungan
6
Ancaman Bom di Pesawat Saudia Rute Jeddah-Jakarta, PPIH Pastikan Jamaah Haji Indonesia Aman
Terkini
Lihat Semua