• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 19 April 2024

Nasional

Syarat dan Prosedur Pengajuan Bantuan Operasional Masjid dan Musala 

Syarat dan Prosedur Pengajuan Bantuan Operasional Masjid dan Musala 
Direktur Urais Binsyar Moh. Agus Salim. (Foto/kemenag.go.id)
Direktur Urais Binsyar Moh. Agus Salim. (Foto/kemenag.go.id)

Cirebon, NU Online Jabar 
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorar Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan musala di daerah yang terdampak Covid-19. 

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim mengungkapkan bahwa bantuan operasional ini dapat digunakan untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19. 

“Untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya. Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring,” ujar Agus pada Sabtu (28/8) dikutip dari kemenag.go.id

Kemenag menyediakan anggaran sebesar 6,9 miliar untuk bantuan operasional masjid dan musala dengan rincian 6,2 miliar untuk masjid dan 700 juta rupiah untuk musala. Adapun besaran bantuan yang akan diberikan sebesar 20 juta rupiah untuk setiap masjid dan 10 juta rupiah untuk setiap musala. 

Berikut ini petunjuk dan teknis penyaluran bantuan operasional masjid dan musala di daerah yang terdampak Covid-19 berdasarkan Kepdirjen No. 574/2021.

Bantuan digunakan untuk:

1.    Pembelian alat dan cairan disinfektan, dispenser dan cairan sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu tubuh, obat-obatan/multivitamin, dan sarana lainnya terkait penaggulangan dampak Covid-19 pada masjid dan musala.
2.    Penyemprotan disinfektan/program sterilisasi masjid dan musala.
3.    Bantuan penyelenggaraan ibadah, perayaan hari besar Islam, pengajian taklim, bimbingan dan pelatihan keumatan yang diselenggarakan masjid dan musala secara daring, dan 
4.    Langganan daya dan jasa seperti listrik, air, internet, dan keamanan masjid dan musala.

Persyaratan dan prosedur:

A.    Persyaratan 
1.    Masjid atau musala yang terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemeterian Agama.
2.    Memiliki rekening Bank atas nama Masjid atau musala, dan 
3.    Terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19.

B.    Prosedur
1.     Permohonan bantuan mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan 
2.    Dokumen permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas:
a.    Permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
b.    Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat.
c.    Fotokopi keputusan susunan kepengurusan.
d.    Rencara anggaran biaya (RAB).
e.    Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musala yang masih aktif, dan 
f.    Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani Ketua Pengurus bermaterai cukup. 

Editor: Agung Gumelar


Nasional Terbaru