Sebanyak 22 Ribu Guru PAI Non PNS akan Terima Insentif Tahun 2023, Ini Kriterianya
Selasa, 30 Mei 2023 | 10:00 WIB
M. Rizqy Fauzi
Penulis
Jakarta, NU Online Jabar
Melalui Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI), pemerintah akan memberikan insentif kepada sebanyak 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Bukan PNS dan Bukan PPPK pada tahun 2023. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) telah menetapkan para penerima insentif yang memenuhi kriteria dan akan diberikan tunjangan selama 12 bulan.
"Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA)," ujar Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah, di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
"Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis," tambahnya dilansir dari NU Online.
Baca Juga
Cinta itu Sabar dalam Berproses
Ia juga menjelaskan, kriteria penerima insentif mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi.
Amrullah menyampaikan penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam 2 tahap. Penyaluran pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.
Ia berharap penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp250.000,- setiap bulan. Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
Berikut kriteria Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif:
- Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
- Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
- Belum memasuki usia pensiun.
Editor: Muhammad Rizqy Fauzi
Terpopuler
1
Bangkitkan Semangat Wirausaha, Talk Show di Cirebon Ajak Perempuan Muda Jadi Pelaku Ekonomi Mandiri
2
Angkatan Pertama Beasiswa Kelas Khusus Ansor Lulus di STAI Al-Masthuriyah, Belasan Kader Resmi Menyandang Gelar Sarjana
3
PBNU Serukan Penghentian Perang Iran-Israel, Dorong Jalur Diplomasi
4
Kuota Haji 2026 Baru Akan Diumumkan pada 10 Juli 2025, Kemenag Masih Tunggu Kepastian
5
Koleksi Manuskrip Warisan Ulama Sunda, KH Enden Ahmad Muhibbuddin Jadi Rujukan Tim Peneliti Naskah Nusantara
6
Isi Kuliah Umum di Uniga, Iip D Yahya Sebut Media Harus Sajikan Informasi ‘Halal’ dan Tetap Diminati
Terkini
Lihat Semua