• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 29 Maret 2024

Nasional

Guru Madrasah Non PNS akan Terima Tunjangan Insentif dari Kemenag, Ini Cara Pengajuannya

Guru Madrasah Non PNS akan Terima Tunjangan Insentif dari Kemenag, Ini Cara Pengajuannya
Guru Madrasah Non PNS akan Terima Tunjangan Insentif dari Kemenag, Ini Cara Pengajuannya (Foto: kemenag.go.id)
Guru Madrasah Non PNS akan Terima Tunjangan Insentif dari Kemenag, Ini Cara Pengajuannya (Foto: kemenag.go.id)

Bandung, NU Online Jabar
Kementerian Agama (Kemenag) akan menyiapkan anggaran tunjangan insentif untuk guru yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan guru Raudlatul Athfal (RA). Total telah dialokasikan anggaran sebesar Rp324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia. 


“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani melansir NU Online, Sabtu (1/4/2023).


Menurut Dirjen Pendis, pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018. 


“Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar,” ujar Kang Dhani, sapaan akrabnya.


Kesejahteraan guru, kata dia, terus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, hal itu merupakan amanat undang-undang. Ia meminta Kanwil Kemenag Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.


Via akun Simpatika 
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan bahwa pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun Simpatika masing-masing guru. Juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id. 


“Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota. Insya Allah Mei sudah cair,” terang Zain, panggilan akrabnya. 


Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.


“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan,” tandas pria asal Mandar, Sulawesi Barat ini.


Editor: Abdul Manap
 


Nasional Terbaru