• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 29 April 2024

Nasional

NU Respons UU Omnibus Law Kesehatan: Kami Tidak Serta Menolak dan Menerima

NU Respons UU Omnibus Law Kesehatan: Kami Tidak Serta Menolak dan Menerima
Ketua Lembaga Kesehatan PBNU, dr M. Zulfikar As’ad saat memberikan sambutan dalam agenda Nahdlatul Ulama Health Summit 2023 yang dilangsungkan di UIN Walisongo Semarang, pada Jum’at (11/8/2023). (Tangkapan Layar TVNU)
Ketua Lembaga Kesehatan PBNU, dr M. Zulfikar As’ad saat memberikan sambutan dalam agenda Nahdlatul Ulama Health Summit 2023 yang dilangsungkan di UIN Walisongo Semarang, pada Jum’at (11/8/2023). (Tangkapan Layar TVNU)

Bandung, NU Online Jabar
Menyikapi Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan yang sudah ditetapkan DRI RI pada bulan Juli lalu, Nahdlatul Ulama memilih jalan tengah dengan tidak serta merta menolak Undang-Undang tersebut. Namun, tidak juga menerima secara penuh. 


Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Kesehatan PBNU, dr M. Zulfikar As’ad saat memberikan sambutan dalam agenda Nahdlatul Ulama Health Summit 2023 yang dilangsungkan di UIN Walisongo Semarang, pada Jum’at (11/8/2023).


Usai menerima arahan dari Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, ia mengatakan bahwa NU siap berdampingan dengan pemerintah dalam implementasi Undang-Undang tersebut. Tapi dengan syarat pemerintah wajib memberikan kemaslahatan yang merata serta pelayanan yang baik kepada masyarakat.


“NU tidak serta merta menolak Omnibus Law (kesehatan-red), tapi bukan juga tidak serta merta menerima sepenuhnya. Kita ingin berdampingan agar Undang-Undang tersebut memberikan manfaat dan kemaslahatan bagi seluruh bangsa Indonesia,” ujarnya, dikutip TVNU, Sabtu (11/8/2023).


Untuk diketahi, UU Omnibus Law Kesehatan disahkan dalam Rapat Paripurna masa persidangan lima tahun sidang 2022-2023 yang digelar di Gedung Nusantara 2, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 11 Juli 2023.


Adapun terdapat 10 UU yang dihapus akibat dampak Omnibus Law Kesehatan ini, diantaranya:

1.    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 terkait Wabah Penyakit Menular
2.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3.    Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
4.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
5.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
6.    Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
7.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
8.    Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
9.    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
10.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran


Pewarta: Agung Gumelar


Nasional Terbaru