• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Kamis, 2 Mei 2024

Nasional

Muktamar Lampung

Masalah Pertanahan Jadi Bahasan Utama di Tiga Komisi Bahtsul Masail

Masalah Pertanahan Jadi Bahasan Utama di Tiga Komisi Bahtsul Masail
(Ilustrasi/freepik)
(Ilustrasi/freepik)

Bandung, NU Online Jabar 
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar NU ke-34, H Asrorun Ni’am Sholeh mengungkapkan bahwa isu pertanahan akan menjadi bahasan utama di tiga komisi bahtsul masail yaitu waqi’iyah, maudhu’iyah, dan qanuniyah. Hal tersebut diketahui setelah Panitia Pengarah Muktamar NU ke-34 menggelar rapat bersama bidang komisi bahtsul masail di Gedung PBNU, Jakarta Pusat pada Selasa (16/11) kemarin. 

“Masalah pertanahan menjadi isu utama di dalam pembahasan dan dibahas di tiga komisi bahtsul masail yaitu waqi’iyah, maudhu’iyah, dan qanuniyah dengan pendekatan yang berbeda tentunya. Tetapi muaranya adalah pertanahan untuk kemaslahatan rakyat,” kata Ni’am dikutip NU Online, Rabu (17/11).

Ni’am juga mengungkapkan, ada beberapa isu lain yang akan menjadi bahasan di Muktamar NU ke-34 diantaranya isu soal pembatasan masa jabatan kepemimpinan negara, permasalahan tentang interseks, dan sampai pada pembahasan untuk menguji dan mengkritisi RUU KUHP. 

Masalah lain yang juga akan menjadi pembahasan di Muktamar NU adalah soal kedudukan hisab dan rukyat dalam penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. 

“Ketika ketinggian hilal sudah memungkinkan untuk dirukyat tetapi saat dirukyat tidak kelihatan atau kondisi berikutnya dari sisi hisab berada di bawah ufuk dan tidak memungkinkan untuk dilihat, apakah masih wajib untuk melakukan rukyat? Ini masalah aktual dalam memastikan fiqih ijtima’iyyah khususnya terkait dengan penetapan aktivitas ibadah, awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah,” ujar Ni’am.

Dalam konteks isu dan masalah-masalah aktual lainnya, Ni’am juga mengungkapkan bahwa Muktamar NU juga akan membahas terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021. 

Editor: Agung Gumelar 
Sumber: NU Online


Nasional Terbaru