• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 6 Mei 2024

Nasional

Majelis Tahkim, Forum Penyelesaian Perselisihan Internal Pengurus NU

Majelis Tahkim, Forum Penyelesaian Perselisihan Internal Pengurus NU
Majelis Tahkim, Forum Penyelesaian Perselisihan Internal Pengurus NU
Majelis Tahkim, Forum Penyelesaian Perselisihan Internal Pengurus NU

Bandung, NU Online Jabar
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan membentuk Majelis Tahkim yang berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan di internal pengurus NU semua tingkatan. Majelis Tahkim ini secara otomatis akan dipimpin oleh Rais 'Aam PBNU.


Demikian disampaikan H Faisal Saimima usai memaparkan hasil sidang Komisi Organisasi dalam Sidang Pleno Munas Konbes NU 2023 yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Selasa (19/9/2023). 


"Rais 'Aam PBNU adalah Ex Officio Ketua Majelis Tahkim, jadi (Ketua Majelis Tahkim) sudah tidak dicari lagi," ungkap H Faisal.


Dia menjelaskan, susunan pengurus Majelis Tahkim NU ini terdiri dari ketua (merangkap anggota) yang secara otomatis diisi oleh Rais 'Aam PBNU. Selain ketua, Majelis Tahkim itu juga akan diisi oleh wakil ketua (merangkap anggota). 


"Majlis Tahkim itu (berfungsi) menyelesaikan perselisihan internal antara pengurus dengan kepengurusan," jelasnya. 


Dia mencontohkan, saat ini H Faisal Saimima menjabat menjabat Wakil Sekjen PBNU, tanpa sepengetahuannya, tiba-tiba jabatan itu dipindahkan. Menurutnya, ketika terjadi masalah seperti ini boleh diajukan ke Majelis Tahkim. 


"Saya bisa ke Majelis Tahkim. Kenapa saya dipindahkan ke 'seksi konsumsi'? padahal tidak ada rapat," tambahnya. 


Argumentasi yang disampaikan ke Majelis Tahkim, sambung H Faisal, ketika akan ada pergantian pengurus atau PAW (Pengurus Antar Waktu), mestinya dilakukan melalui rapat harian syuriah tanfidziyah PBNU.


"Saya dipindahkan ke 'seksi konsumsi' ini kenapa? Nah, (kasus seperti ini) bisa ke Majelis Tahkim," ujarnya. H Faisal kemudian mencontohkan kasus di daerah. Misalnya, kata dia, si A adalah seorang pengurus harian partai politik. Kemudian dia mencalonkan diri menjadi Ketua PCNU dan kebetulan terpilih dalam konferensi cabang (Konfercab). 


"Lalu dia mengajukan SK ke PBNU dan PBNU SK-kan tapi tidak tahu bahwa dia ini pengurus harian partai," katanya. 


Beberapa waktu kemudian, kata dia, calon ketua PCNU yang tidak terpilih dalam konfercab sebelumnya itu mendatangi Majelis Tahkim. Dia kemudian melaporkan bahwa ketua PCNU yang sudah di-SK-kan itu adalah pengurus harian partai politik. 


"Alat buktinya apa? ternyata si A yang terpilih itu dia punya SK dari partai politik," imbuhnya. 


Majelis Tahkim, sambungnya, akan melakukan persidangan terkait kasus ini. Jika semua alat bukti lengkap, Majelis Tahkim tentu akan memberhentikan ketua terpilih yang menjadi pengurus partai politik itu. 


"Bahwa nanti kemudian ada konferensi ulang, itu nanti karena Majelis Tahkim hanya memutuskan perselisihannya, tidak memutuskan teknis konferensinya," tandasnya. 


H Faisal berharap, dengan adanya Majelis Tahkim NU ini, semua perselisihan yang terjadi dalam internal Nahdlatul Ulama diselesaikan secara internal, tidak di pengadilan.
 


Nasional Terbaru