• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Rabu, 8 Mei 2024

Nasional

PBNU Tegaskan Pengurus NU Dilarang Rangkap Jabatan di Organisasi Politik

PBNU Tegaskan Pengurus NU Dilarang Rangkap Jabatan di Organisasi Politik
PBNU Tegaskan Pengurus NU Dilarang Rangkap Jabatan di Organisasi Politik
PBNU Tegaskan Pengurus NU Dilarang Rangkap Jabatan di Organisasi Politik

Bandung, NU Online Jabar
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Sidang Komisi Organisasi Munas Konbes NU 2023 menegaskan pengurus harian NU semua tingkatan dilarang merangkap jabatan dalam organisasi politik, yaitu partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.


Aturan rangkap jabatan pengurus NU itu dijelaskan H Mohammad Faesal usai menyampaikan hasil sidang komisi organisasi dalam Sidang Pleno Munas Konbes NU 2023 di Gedung Serbaguna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (19/9/2023) kemarin. 


“ART (Anggaran Rumah Tangga) NU sudah menyebutkan secara spesifik, yang tidak boleh dirangkap itu adalah jabatan pengurus harian partai politik dengan pengurus harian NU,” terangnya.


Pengurus harian dalam kepengurusan NU, sambung dia, adalah semua pengurus dalam jajaran syuriyah dan tanfidziyah. Mereka tidak diperbolehkan menjadi pengurus harian di partai politik. 


“Kalau di partainya jadi ‘seksi konsumsi’ masih boleh,” katanya.


Adapun khusus mandataris muktamar dan konferensi, dalam hal ini adalah rais ‘aam dan ketua umum PBNU serta rais dan ketua PWNU, PCNU, Ranting, dan anak ranting, ditegaskan Faisal, mereka sama sekali tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik, apapun itu jabatannya. 


"Alasannya adalah mandataris itu pemimpin NU yang kita mulyakan, sehingga tidak pantas kedudukannya itu ada di partai politik," paparnya. 


Faisal menambahkan, perkum tentang rangkap jabatan ini bisa dikatakan lebih luas dari ART. Jika di ART, pengurus harian NU dilarang menjadi pengurus harian partai politik. Dalam perkum ini, tidak hanya pengurus harian partai yang dilarang, pengurus harian NU di semua tingkatan juga dilarang menjadi pengurus dewan syuro, penasihat, pertimbangan, dan sejenisnya, yang ada dalam susunan pengurus partai politik. 


Pengurus harian partai politik, jelas Faisal, jika ingin menjadi pengurus harian NU maka dia harus mengundurkan diri dulu dari pengurus partai politik. Sementara itu, jika pengurus harian NU hendak maju menjadi calon anggota legislatif atau eksekutif masih diperbolehkan. 


“Pengurus harian boleh jadi caleg, kalau mandataris tidak boleh. Kalau mandataris dia nyaleg, nyapres, bahkan sampai calon camat sekali pun, itu harus mengundurkan diri atau diberhentikan,” pungkasnya.
 


Nasional Terbaru