Kemenag dan ATR/BPN Sinergi Sertifikasi 23.721 Tanah Masjid dan Musala Secara Gratis
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:31 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mensertifikasi 23.721 bidang tanah masjid dan musala di Indonesia. Proses sertifikasi ini dilakukan secara gratis, tanpa biaya apapun bagi pengelola rumah ibadah.
Sertifikat tanah akan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, yang diharapkan dapat mencegah potensi konflik dan sengketa di masa depan.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa pada tahap awal, pihaknya telah menyerahkan 23.721 data masjid dan musala, yang terdiri dari 14.073 masjid dan 9.648 musala, untuk diverifikasi dan disertifikatkan oleh ATR/BPN di daerah.
"Program ini sangat membantu dan mempermudah pengelola masjid dan musala," kata Arsad, usai mengunjungi kantor ATR/BPN Pusat pada Kamis (23/1/2024) seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Ia juga mengapresiasi ATR/BPN yang telah mengalokasikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) khusus untuk tanah masjid dan musala pada tahun 2025. Kemenag akan berupaya memenuhi kebutuhan data masjid dan musala yang terdapat dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS).
Direktur Pengaturan Tanah ATR/BPN, Ana Anida, menambahkan bahwa pihaknya siap membantu Kemenag dalam mensertifikasi tanah rumah ibadah.
"Kami memberikan target kuota 70.000 sertifikat per tahun untuk tanah masjid dan musala, dan proses ini akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kelengkapan data," ujar Ana.
Sertifikasi tanah wakaf juga menjadi salah satu program Bimas Islam. Melalui PTSL, sebanyak 255.989 bidang tanah wakaf telah disertifikatkan hingga September 2024. Penyertifikatan 23.721 tanah masjid dan musala pada tahun 2025 diharapkan dapat mempercepat proses ini.
KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) akan mendorong penyertifikatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah masjid dan musala yang berada di wilayah masing-masing, dengan bantuan Takmir dan BKM untuk menyiapkan persyaratan, serta tim ATR/BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) yang akan melakukan pengukuran dan penerbitan sertifikat.
Terpopuler
1
Barak Militer Vs Pesantren
2
Jejak Perjuangan KH Muhammad asal Garut: Dari Membangun Pesantren hingga Menjaga NU
3
Jelang HUT ke-79, Kodam III/Siliwangi Gelar Ziarah ke TMP Cikutra Bandung
4
Ketua Pergunu Jabar Minta Gubernur Dedi Mulyadi Perhatikan Rekomendasi KPAI
5
Ansor Kuningan Dorong Ketahanan Pangan Lewat Gerakan Kader Tani
6
Berangkat ke Semarang, Sejumlah Tim Instruktur PCNU Kota Bekasi Ikuti Upgrading Nasional PD-PKPNU
Terkini
Lihat Semua