Nasional

Kemenag Buka Program Bantuan Operasional untuk Lembaga Hisab Rukyat

Kamis, 11 Juli 2024 | 13:00 WIB

Kemenag Buka Program Bantuan Operasional untuk Lembaga Hisab Rukyat

(Ilustrasi: Kemenag)

Bandung, NU Online Jabar
Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan program Bantuan Operasional untuk 10 Lembaga Hisab Rukyat pada tahun 2024. Setiap lembaga akan menerima dana sebesar Rp50 juta.


Proses pengajuan permohonan bantuan dibuka dari tanggal 8 hingga 18 Juli 2024, dengan pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 19 Juli 2024. Tahap verifikasi dan pencairan bantuan akan berlangsung secara bertahap mulai 22 Juli 2024.


Adib, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mendukung dan memfasilitasi pengembangan hisab rukyat di Indonesia. "Kami memberikan bantuan kepada 10 lembaga hisab rukyat sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan. Layanan hisab rukyat sangat berkaitan erat dengan ibadah yang kita lakukan," ujar Adib di Jakarta, Rabu (10/7/2024) seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.


Eks Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat itu menambahkan, bantuan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan layanan di bidang hisab rukyat, tetapi juga upaya meningkatkan minat masyarakat terhadap ilmu falak.


“Kita menyadari minat masyarakat terhadap ilmu falak sangat minim. Melalui pemberian bantuan ini, kita berharap lembaga-lembaga tersebut ikut memberi edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya ilmu falak yang ditekuni lembaga hisab rukyat,” jelasnya.


Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah, Kemenag, Ismail Fahmi mengatakan, bantuan ini bersifat stimulan bagi lembaga hisab rukyat untuk meningkatkan layanannya kepada masyarakat.


“Bantuan ini sifatnya stimulan yang bisa dimanfaatkan untuk peningkatan peralatan hisab rukyat, regenerasi ahli hisab rukyat, kemitraan, dan mendukung kebijakan Kemenag dalam hal layanan hisab rukyat, serta dimanfaatkan untuk memenuhi kelengkapan lembaga,” katanya.


Syarat-syarat pengajuan meliputi:

1. Mempunyai Akta notaris dan nomor rekening atas nama lembaga hisab rukyat
2. Melampirkan rekor dari Kemenag setempat (Kemenag kabupaten/kota atau Kanwil Kemenag Provinsi)
3. Surat permohonan dan proposal bantuan dibuat dalam bentuk PDF yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah


Dalam proposal melampirkan:

1. Susunan Kepengurusan Lembaga
2. Rencana Anggaran Biaya biaya (RAB)
3. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai Rp10.000 ditandatangani ketua pengurus


Untuk Juknis bantuan ini bisa diakses melalui: https://bit.ly/juknisbantuanHR2024