• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Minggu, 5 Mei 2024

Nasional

Ini Alasan UIN Sunan Kalijaga Anugerahkan Gelar Doktor Kehormatan untuk Gus Yahya

Ini Alasan UIN Sunan Kalijaga Anugerahkan Gelar Doktor Kehormatan untuk Gus Yahya
Ini Alasan UIN Sunan Kalijaga Beri Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan untuk Gus Yahya
Ini Alasan UIN Sunan Kalijaga Beri Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan untuk Gus Yahya

Jakarta, NU Online Jabar
Bertempat di Gedung Prof HM Amin Abdullah atau Multipurpose Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mendapat penganugerahan gelar doktor kehormatan pada Senin (13/2). Wakil Rektor II UIN Sunan Kalijaga Prof Sahiron Syamsuddin menyampaikan bahwa anugerah gelar doktor kehormatan itu diberikan karena Gus Yahya berkontribusi dalam mewujudkan perdamaian melalui pemikiran dan langkah strategisnya.


“Alasan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menganugerahkan Doktor Honoris Causa kepada Gus Yahya yang saat ini Ketua Umum NU adalah bahwa beliau telah banyak memberikan kontribusi pemikiran dan tindakan kepada umat dalam rangka perdamaian dan persatuan, baik di tingkat nasional maupun internasional,” jelasnya dilansir dari NU Online pada Sabtu (11/2) lalu.


Sahiron mengatakan, hal tersebut tidak hanya dilakukan Gus Yahya saat setelah menjadi Ketua Umum PBNU, melainkan jauh sebelumnya. Pemikiran dan langkah strategisnya terus dilakukan sampai ia mendapatkan amanah sebagai Ketua Umum PBNU.


“Hal ini tidak hanya beliau lakukan saat ini, tetapi juga di masa-masa sebelumnya,” ujar Guru Besar Ilmu Tafsir UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.


Sahiron juga menjelaskan, bahwa Gus Yahya melakukan penerjemahan-penerjemahan atas pemikiran Gus Dur, baik tentang kebangsaan, kenegaraan, maupun keagamaan. Ia menilai, semua pemikirannya itu ditujukan untuk rahmat bagi semesta.


“Dulu beliau menerjemahkan pemikiran-pemikiran Gus Dur tentang berbangsa dan bernegara serta beragama dalam rangka mewujudkan rahmat bagi alam semesta,” terangnya.


Gus Yahya juga, kata Sahiron, memiliki ide fikih peradaban yang diharapkan dapat menjadi solusi bagi tantangan di era saat ini. “Saat ini, beliau memiliki gagasan perlunya menciptakan apa yang beliau sebut dengan 'Fikih Peradaban' dalam menjawab tantangan zaman,” katanya.


Sahiron juga mengaku, pemberian penganugerahan gelar doktor kehormatan tersebut sudah melalui rapat pimpinan UIN Sunan Kalijaga dengan melihat rekam jejak yang sangat jelas. “Melihat kontribusi konkret tersebut, Pimpinan UIN mengadakan rapat khusus tentang kemungkinan pemberian anugerah Doktor Honoris Causa kepada beliau,” kata akademisi yang merupakan kelahiran Cirebon, Jawa Barat 54 tahun yang lalu itu.


Ia berpendapat karena UIN Sunan Kalijaga memiliki inklusifitas dan dalam rangka turut menciptakan perdamaian dunia dan persatuan bangsa, maka pimpinan mengusulkan kepada Senat Universitas agar penganugerahan doktor kehormatan ini juga diberikan kepada tokoh dari satu organisasi Islam yang lain, yaitu Muhammadiyah, dan dari agama lain, yakni Katolik.


“Senat Universitas melakukan rapat dan disetujui. Dalam proses yang cukup panjang, akhirnya Senat dan Pimpinan UIN Sunan Kalijaga menyetujui dua nama lagi, yakni Dr. Sudibyo Markus, M.B.A dari Muhammadiyah dan Cardinal Miguel Angel Ayuso  Guixiot, M.C.C.J. dari Vatikan,” kata Sahiron.


UIN Sunan Kalijaga berharap agar pemberian doktor honoris causa ini dapat menyuntikkan semangat yang lebih tinggi bagi ketiga promovendus untuk dapat mewujudkan perdamaian dunia.


“Berharap pemberian Dr HC ini dapat memberikan semangat lebih besar lagi kepada KH Yahya Cholil Staquf, Cardinal Ayuso dan Pak Sudibyo untuk terus memberikan manfaat bagi kemanusiaan dan perdamaian dunia,” katanya.


Selain itu, sebagai doktor, tiga tokoh tersebut juga dapat melakukan aktivitas akademik, baik mengajar, meneliti, ataupun menguji di tingkat pascasarjana.


“Sebagai doktor, beliau-beliau dapat dan berhak melakukan aktivitas akademik, seperti mengajar dan menguji di pascasarjana, melakukan penelitian, dan melaksanakan pengabdian di masyarakat luas,” pungkasnya.


Pewarta: Syakir NF
Editor: Muhammad Rizqy Fauzi


Nasional Terbaru