• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Minggu, 28 April 2024

Nasional

HAJI 2024

Ibadah Haji 2024, Kemenag Fokuskan Kesehatan Jamaah

Ibadah Haji 2024, Kemenag Fokuskan Kesehatan Jamaah
Stafsus Menag Bidang Komunikasi dan Teknologi Sistem Informasi, Wibowo Prasetyo pada Media Gathering Istithaah Kesehatan Dahulu, Bayar Lunas Kemudian di Aroem Restaurant, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). (Foto: NU Online)
Stafsus Menag Bidang Komunikasi dan Teknologi Sistem Informasi, Wibowo Prasetyo pada Media Gathering Istithaah Kesehatan Dahulu, Bayar Lunas Kemudian di Aroem Restaurant, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). (Foto: NU Online)

Bandung, NU Online Jabar
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan fokusnya pada kesehatan jemaah dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Isu kesehatan jemaah haji menjadi perhatian utama, terutama setelah angka kematian jemaah haji Indonesia pada operasional haji 1444 H/2023 M mencapai jumlah tertinggi dalam 10 tahun terakhir, yaitu sebanyak 774 orang.


Dalam upaya mengatasi tantangan ini, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag telah merumuskan langkah-langkah penguatan istithaah kesehatan jemaah haji. 


Staf Khusus Menag Bidang Komunikasi Publik dan Teknologi Sistem Informasi, Wibowo Prasetyo, menyampaikan bahwa Haji Ramah Lansia tahun 2023 memberikan pelajaran tentang pentingnya persiapan dini terkait kesehatan jemaah haji.  


Melansir NU Online, Prasetyo menuturkan, data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat bahwa kematian jemaah haji pada tahun 2023 meningkat signifikan, dan hal ini menjadi pemacu untuk persiapan lebih serius pada tahun 2024. 


Dalam Media Gathering Istitha'ah Kesehatan, Prasetyo menjelaskan bahwa Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2023 menghasilkan sembilan rekomendasi, salah satunya berkaitan dengan pemenuhan istithaah kesehatan sebagai syarat wajib pelaksanaan ibadah haji.


“Kementerian Agama berencana untuk menumbuhkan kesadaran jemaah tentang pentingnya menjaga kesehatan selama pelaksanaan ibadah haji. Istitha'ah kesehatan akan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan jemaah haji. Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan akan bersinergi dalam menerapkan dua skema pemeriksaan Kesehatan,” terangnya.


Pemeriksaan kesehatan tahap awal akan dimulai pada bulan November untuk jemaah yang masuk dalam perkiraan untuk diberangkatkan pada musim haji 2024. Skema ini diharapkan memberikan informasi awal kepada jemaah tentang kondisi kesehatan mereka. 


“Jemaah yang dinyatakan sehat dapat melunasi biaya haji, sementara yang sakit diminta untuk melakukan pemulihan sebelum melunasi biaya haji. Kemenag berharap langkah ini akan menciptakan ibadah haji 2024 yang sehat, nyaman, dan mabrur bagi seluruh Jemaah,” ujarnya.


Wibowo mengungkapkan bahwa ketika dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan penyakit-penyakit yang mengkhawatirkan, Kemenag tidak akan mengizinkan jemaah haji tersebut berangkat ke Makkah. 


“Tentu ada sejumlah penyakit yang tidak memungkinkan jemaah bisa diberangkatkan. Kita berharap sakit dalam kategori ini tidak diidap Jemaah Haji Indonesia sehingga mereka bisa berangkat. Untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan akan mendiskusikan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan Jemaah Haji agar bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” pungkasnya.  


Sementara itu, Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengatakan, sembilan rekomendasi yang dihasilkan dalam Mudzakarah Perhajian menitikberatkan kepada penguatan istithaah kesehatan Jemaah Haji. Dalam beberapa poin rekomendasi juga disampaikan langkah konkret, baik yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan juga Kementerian Kesehatan. 


Ia menjelaskan, Kementerian Kesehatan akan menerapkan istiihaah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji atau perubahannya. Selain itu, Kementerian Kesehatan juga akan melakukan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL).  


“Kementerian Kesehatan juga direkomendasikan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan istithaah kesehatan Jemaah Haji,” ujarnya. 


Arsad menambahkan, istithaah kesehatan akan menjadi perhatian bersama, pemerintah, jemaah, dan juga masyarakat. Lalu Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang akan memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istithaah kesehatan haji kepada Jemaah Haji melalui penyuluhan kesehatan serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan Ormas Islam.  


Selain itu, Kementerian Agama Kabupaten/Kota juga diminta membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada Jemaah Haji terkait istithaah kesehatan, baik yang memenuhi kriteria atau yang tidak.  


“Materi istithaah kesehatan dan fikih haji lansia juga akan dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama. Sehingga, jemaah haji bisa mendapatkan pemahaman lebih komprehensif,” pungkasnya.
 


Nasional Terbaru