• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Minggu, 28 April 2024

Nasional

Besar Kemungkinan Idul Fitri 1444 H Tak Bersamaan, Menag: Umat Islam Tetap Jaga Ukhuwah dan Toleran

Besar Kemungkinan Idul Fitri 1444 H Tak Bersamaan, Menag: Umat Islam Tetap Jaga Ukhuwah dan Toleran
Besar Kemungkinan Idul Fitri 1444 H Tak Bersamaan, Menag: Umat Islam Tetap Jaga Ukhuwah dan Toleran
Besar Kemungkinan Idul Fitri 1444 H Tak Bersamaan, Menag: Umat Islam Tetap Jaga Ukhuwah dan Toleran

Bandung, NU Online Jabar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar umat Islam tetap menjaga ukhuwah, persaudaraan dan toleran dalam menyikapi kemungkinan terjadi perbedaan Idul Fitri 1444 H. Hal tersebut disampaikan dengan menerbitkan Surat Edaran Edaran No SE 05 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. 


Sebagaimana diketahui, Pengurus Pusat Muhammadiyah telah menginformasikan akan merayakan Idul Fitri 1444 H pada Jumat, 21 April 2023 M. Sementara pemerintah akan terlebih dahulu menggelar sidang itsbat (penetapan) awal Syawal 1444 H/2023 M untuk memutuskan kapan Idul Fitri 1444 H dilaksanakan. 


Sidang itsbat ini akan digelar pada Kamis, 20 April 2023 di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta setelah mendengar hasil rukyatul hilal yang dilaporkan para perukyat di seluruh Indonesia. Sidang itsbat dilaksanakan secara tertutup, dan diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. 


Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H atau Idul Fitri 1444 H.


“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” pesan Menag di Jakarta, Rabu (19/4/2023). 


Edaran Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain. Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.


“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” ujarnya. 


“Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, mushala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” sambungnya. 


Berkenaan materi khutbah Idul Fitri, Menag dalam edaranannya berharap agar pesan yang disampaikan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.


Editor: Abdul Manap
 


Nasional Terbaru