• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Kamis, 2 Mei 2024

Nasional

Akibat Tak Lakukan Pelunasan, 2.531 Jamaah Haji Digantikan Cadangan

Akibat Tak Lakukan Pelunasan, 2.531 Jamaah Haji Digantikan Cadangan
Akibat Tak Lakukan Pelunasan, 2.531 Jamaah Haji Digantikan Cadangan. (Foto: NUO).
Akibat Tak Lakukan Pelunasan, 2.531 Jamaah Haji Digantikan Cadangan. (Foto: NUO).

 Jakarta, NU Online Jabar
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Saiful Mujab, menyebut ada sisa kuota untuk 2.531 jamaah haji. Kuota tersebut merupakan kuota calon jamaah yang belum melakukan pelunasan. Jika pelunasan tidak dilakukan, terpaksa kuota tersebut akan diisi oleh calon jamaah cadangan yang siap dan sudah melakukan pelunasan.


“Jadi, masih ada sisa kuota untuk 2.531 jamaah,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, dilansir dari NU Online, Ahad (22/5). 


Dalam waktu yang bersamaan dengan proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jamaah haji 1443 H/2022 M pada 9-20 Mei 2022, pihaknya juga telah memberi kesempatan bagi jamaah untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan. Total ada 12.294 jamaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.


Sampai saat ini baru sebanyak 89.715 atau 97,26% jamaah haji yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dari kuota jamaah haji reguler yang berjumlah 92.246 jamaah. Ini belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIHU.


“Sisa kuota 2.531 akan diisi jamaah dengan status cadangan yang jumlahnya mencapai 12.294,” tegasnya dikutip dari lama Kemenag.


Mekanisme pengisian sisa kuota ini, lanjut Mujab, diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022. Ada dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU tersebut. Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 H/ 2022 M, masih terdapat sisa kuota jamaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota digunakan untuk Jamaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi. 


Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jamaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi. 


“Jadi, kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi lalu dipadukan dengan jamaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan namun dengan status cadangan,” paparnya.


“Kalau melihat dari sisi jumlah, jamaah cadangan jauh lebih besar dari sisa kuota yang ada. Jadi sudah akan terisi semua,” pungkasnya.


​​​​​​​Editor: Abdul Manap


Nasional Terbaru