145 Petugas Badal Haji Disiapkan untuk Jamaah Wafat Sebelum Wukuf
Ahad, 18 Mei 2025 | 07:00 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Pemerintah Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyiapkan 145 petugas khusus untuk melaksanakan badal haji bagi jamaah yang meninggal dunia sebelum sempat menjalani wukuf di Arafah atau sebelum pelaksanaan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Bimbad) PPIH Arab Saudi, Zaenal Muttaqin mengatakan, skema badal haji ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap hak ibadah jamaah yang wafat sebelum menjalani rukun haji utama.
“Bagi jamaah yang meninggal dunia sebelum sempat wukuf, pemerintah memiliki kewajiban untuk membadalkan hajinya. Hal ini mengacu pada Undang-Undang dan juga Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021,” ungkap Zaenal pada Rabu (14/5/2025).
Zaenal menjelaskan bahwa jamaah yang berhak menerima layanan badal haji mencakup mereka yang wafat setelah masuk embarkasi, saat berada di embarkasi antara, dalam perjalanan menuju Arab Saudi, atau saat berada di Madinah dan Makkah sebelum wukuf.
Proses pelaksanaan badal haji diawali dengan pendataan nama-nama jamaah yang memenuhi kriteria tersebut. Selanjutnya, PPIH menunjuk petugas yang telah berhaji sebelumnya untuk melaksanakan badal haji secara resmi.
“Sampai saat ini, kami sudah mendata sekitar 145 petugas yang siap membadalkan. Mereka akan ditugaskan secara resmi dengan surat tugas yang mencantumkan nama jamaah yang dibadalkan,” ujar Zaenal.
Ia menambahkan, petugas akan melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji atas nama jamaah yang telah wafat. Setelah pelaksanaan selesai, setiap petugas akan menerima sertifikat badal haji yang akan diserahkan kepada keluarga jamaah sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Terkait hak petugas, pemerintah menetapkan imbalan sebesar 2.500 riyal, sebagaimana yang telah diberlakukan pada musim haji tahun-tahun sebelumnya. “Seluruh biaya ini ditanggung oleh pemerintah,” tandasnya.
Zaenal menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap jamaah, termasuk yang meninggal sebelum puncak haji, tetap mendapatkan haknya dalam menjalankan rukun Islam kelima.
Ia juga memaparkan bahwa secara umum terdapat tiga kondisi jamaah dalam setiap penyelenggaraan haji. Pertama, jamaah yang mampu menjalani seluruh rangkaian ibadah haji secara normal. Kedua, jamaah yang karena kondisi kesehatan harus menjalani safari wukuf, baik di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) maupun rumah sakit Arab Saudi. Ketiga, jamaah yang tidak mampu melaksanakan wukuf, termasuk yang wafat sebelum puncak haji.
Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama per Kamis (15/5/2025) pukul 08.00 Waktu Arab Saudi, tercatat sebanyak 15 jamaah haji Indonesia telah meninggal dunia, terdiri dari 9 jamaah laki-laki dan 6 jamaah perempuan.
Langkah penyediaan petugas badal haji ini menjadi bagian dari upaya PPIH untuk memastikan seluruh proses ibadah jamaah berjalan sesuai syariat dan peraturan yang berlaku, sekaligus memberikan ketenangan bagi keluarga jamaah di tanah air.
Terpopuler
1
Angkatan Pertama Beasiswa Kelas Khusus Ansor Lulus di STAI Al-Masthuriyah, Belasan Kader Resmi Menyandang Gelar Sarjana
2
PBNU Serukan Penghentian Perang Iran-Israel, Dorong Jalur Diplomasi
3
Isi Kuliah Umum di Uniga, Iip D Yahya Sebut Media Harus Sajikan Informasi ‘Halal’ dan Tetap Diminati
4
Pengembangan Karakter Melalui Model Manajemen Manis
5
LD-PWNU Jawa Barat Gelar Madrasah Du'at ke-IV, Fokus Pengkaderan Da'i di Era Digital
6
Perkuat Sinergi untuk Umat, PCNU Depok Audiensi dengan Wali Kota Supian Suri
Terkini
Lihat Semua