Ponpes Mahasiswa Universal Diliburkan, KH Tatang Astarudin Harapkan Santri Berikan Hak Suara di Pemilu 2024
Selasa, 13 Februari 2024 | 15:00 WIB

Ponpes Mahasiswa Universal Diliburkan, KH Tatang Astarudin Harapkan Santri Berikan Hak Suara di Pemilu 2024
Hasemi Fauziah
Kontributor
Bandung, NU Online Jabar
Pondok Pesantren Mahasiswa Universal Cibiru Kota Bandung meliburkan santri dari kegiatan mengaji dan mengajar pada Selasa (13/2/2024). Pimpinan Pondok Pesantren Universal KH Tatang Astarudin menjelaskan bahwa hal tersebut bertujuan agar santri bisa memberikan hak suara pada Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Memberi kesempatan kepada para santri untuk menggunakan hak pilihnya di tempat tinggal masing-masing," jelasnya.
Baca Juga
Menakar Ongkos dan Lama Pemilu 2024
"Ada juga santri yang terlibat sebagai panitia penyelenggara pemilu baik PPS, Pengawas, atau Pemantau," sambungnya.
Kiai Tatang menyebut, adapun waktu libur santri diberikan yakni satu hari sebelum dan sesudah pelaksanaan pemilu. "Kecuali bagi santri yang menjadi panitia penyelenggara pemilu, dibolehkan sampai selesai tugasnya," tegasnya.
Kiai kelahiran Cirebon Jawa Barat tersebut juga menuturkan bahwa penting bagi santri berpartisipasi dalam pemilu. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara.
Kiai Tatang berharap, pemilu bisa berjalan dengan lancar dan damai, menghasilkan pemimpin yang terbaik dan amanah.
'Para santri diharapkan menyuarakan narasi perdamaian dan kesejukan ditengah-tengah masyarakat," pungkasnya.
Terpopuler
1
Nekat Berhaji Tanpa Visa Resmi, WNI Terancam Dideportasi dan Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun
2
Shalawat Haji Karangan KH M Nuh Addawami Mustasyar PBNU Asal Garut
3
Peringati Harlah ke-91, GP Ansor Kertasemaya Gelar Tasyakuran dan Halal Bihalal
4
Tragedi Kebakaran di Pesantren Darul Qur’an Cimalaka: Kiai Cecep Ceritakan Detik-Detik Kejadian
5
Penerima Beasiswa Pascasarjana Pergunu Depok Jalani Ujian Tesis di Universitas KH Abdul Chalim Mojokerto
6
Kewajiban Haji bagi yang Mampu: Tinjauan Hukum dan Konsekuensi
Terkini
Lihat Semua