Konbes NU 2025: Bahas Klasifikasi Pengurus, Pendanaan, dan Syarat Fungsionaris untuk Perkuat Organisasi
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:27 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2025 dalam Komisi Organisasi membahas peraturan perkumpulan (Perkum) NU soal klasifikasi pengurus dan pendanaan kapasitas kerja hingga tentang syarat menjadi pengurus fungsionaris.
Diketahui, Konbes NU ini berlangsung bersamaan dengan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan menjadi rankaian acara Hari Lahir (Harlah) Ke-102 NU di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat pada Rabu hingga Kamis (5-6/2/2025).
Terkait klasifikasi pengurus, Pimpinan Sidang Syarif Munawi menjelaskan bahwa dasar melakukan klasifikasi adalah menyeimbangkan seluruh kesatuan pengurus NU di setiap wilayah agar memiliki kemampuan dan kinerja yang baik dan merata.
"Klasifikasi kelompok pengurus Nahdlatul Ulama diatur berdasarkan parameter berikut; Pertama populasi penduduk. Kedua, jumlah penduduk muslim. Ketiga, jenis wilayah (tertinggal/lainnya), jarak territorial wilayah," katanya saat memualai pembahasan.
Sementara itu, Perwakilan Pengurus Wilayah (PWNU) Jambi merespon urgensi adanya layanan kesehatan yang disarankan berdasar pada hasil survey Alvara, hal ini harus ditetapkan dengan SDM yang memadai dalam ranah ini.
"Kami menyarankan untuk masuk ke penilaian kapasitas kerja," katanya.
Forum tersebut merekomendasikan untuk diajukan pada sidang pleno untuk pembahasan tersebut untuk mengesahkan klasifikasi pengurus dan pendanan kapasitas kerja.
"Mengesahkan rancangan PERKUM tentang Klasifikasi pengurus dan pendanaan kapasitas kerja sudah disetujui untuk disampaikan di Rapat Pleno," kata Syarif.
Terkait Fungsi syarat fungsionaris, Syarif menjelaskan bahwa rancangan peraturan tentang syarat menjadi pengurus fungsionaris itu, memiliki nomenklatur yang harus disepakati yakni makna dari fungsionaris dan pengurus.
"Perlu membedakan antara anggota dan kader. Kader merupakan syarat untuk menjadi pengurus, sehingga harus melaksanakan pendidikan kader terlebih dahulu. Syarat menjadi Rais Suriah ingin dimasukkan ke dalam pembahasan Perkum," katanya.
Terkait syarat menjadi Rais Syuriyah, Ishfah A. Aziz atau Gus Alex mengatakan bahwa rais syuriyah perlu memiliki nilai-nilai yang dibutuhkan seperti yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), seperti munadzim, muharrid, dan zuhud.
Sementara itu Pengurus PWNU Bali menilai nilai-nilai tersebut masih perlu dikaji ulang, karena daerah-daerah yang pengurus NU nya masih berjumlah sedikit akan merepotkan.
"Wilayah Bali masih termasuk ke dalam minim SDM dan memiliki kesulitan untuk mencari fungsionaris," katanya.
Terpopuler
1
Bangkitkan Semangat Wirausaha, Talk Show di Cirebon Ajak Perempuan Muda Jadi Pelaku Ekonomi Mandiri
2
Angkatan Pertama Beasiswa Kelas Khusus Ansor Lulus di STAI Al-Masthuriyah, Belasan Kader Resmi Menyandang Gelar Sarjana
3
PBNU Serukan Penghentian Perang Iran-Israel, Dorong Jalur Diplomasi
4
Kuota Haji 2026 Baru Akan Diumumkan pada 10 Juli 2025, Kemenag Masih Tunggu Kepastian
5
Koleksi Manuskrip Warisan Ulama Sunda, KH Enden Ahmad Muhibbuddin Jadi Rujukan Tim Peneliti Naskah Nusantara
6
Pengembangan Karakter Melalui Model Manajemen Manis
Terkini
Lihat Semua