Konbes NU 2025: Bahas Klasifikasi Pengurus, Pendanaan, dan Syarat Fungsionaris untuk Perkuat Organisasi
Kamis, 6 Februari 2025 | 19:27 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2025 dalam Komisi Organisasi membahas peraturan perkumpulan (Perkum) NU soal klasifikasi pengurus dan pendanaan kapasitas kerja hingga tentang syarat menjadi pengurus fungsionaris.
Diketahui, Konbes NU ini berlangsung bersamaan dengan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan menjadi rankaian acara Hari Lahir (Harlah) Ke-102 NU di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat pada Rabu hingga Kamis (5-6/2/2025).
Terkait klasifikasi pengurus, Pimpinan Sidang Syarif Munawi menjelaskan bahwa dasar melakukan klasifikasi adalah menyeimbangkan seluruh kesatuan pengurus NU di setiap wilayah agar memiliki kemampuan dan kinerja yang baik dan merata.
"Klasifikasi kelompok pengurus Nahdlatul Ulama diatur berdasarkan parameter berikut; Pertama populasi penduduk. Kedua, jumlah penduduk muslim. Ketiga, jenis wilayah (tertinggal/lainnya), jarak territorial wilayah," katanya saat memualai pembahasan.
Sementara itu, Perwakilan Pengurus Wilayah (PWNU) Jambi merespon urgensi adanya layanan kesehatan yang disarankan berdasar pada hasil survey Alvara, hal ini harus ditetapkan dengan SDM yang memadai dalam ranah ini.
"Kami menyarankan untuk masuk ke penilaian kapasitas kerja," katanya.
Forum tersebut merekomendasikan untuk diajukan pada sidang pleno untuk pembahasan tersebut untuk mengesahkan klasifikasi pengurus dan pendanan kapasitas kerja.
"Mengesahkan rancangan PERKUM tentang Klasifikasi pengurus dan pendanaan kapasitas kerja sudah disetujui untuk disampaikan di Rapat Pleno," kata Syarif.
Terkait Fungsi syarat fungsionaris, Syarif menjelaskan bahwa rancangan peraturan tentang syarat menjadi pengurus fungsionaris itu, memiliki nomenklatur yang harus disepakati yakni makna dari fungsionaris dan pengurus.
"Perlu membedakan antara anggota dan kader. Kader merupakan syarat untuk menjadi pengurus, sehingga harus melaksanakan pendidikan kader terlebih dahulu. Syarat menjadi Rais Suriah ingin dimasukkan ke dalam pembahasan Perkum," katanya.
Terkait syarat menjadi Rais Syuriyah, Ishfah A. Aziz atau Gus Alex mengatakan bahwa rais syuriyah perlu memiliki nilai-nilai yang dibutuhkan seperti yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), seperti munadzim, muharrid, dan zuhud.
Sementara itu Pengurus PWNU Bali menilai nilai-nilai tersebut masih perlu dikaji ulang, karena daerah-daerah yang pengurus NU nya masih berjumlah sedikit akan merepotkan.
"Wilayah Bali masih termasuk ke dalam minim SDM dan memiliki kesulitan untuk mencari fungsionaris," katanya.
Terpopuler
1
Lazuardi Al-Falah Serahkan Zakat, Infaq, dan Sedekah Siswa kepada LAZISNU Kota Depok
2
Kemenag Targetkan BOS dan PIP Santri Rp230 Miliar Cair Sebelum Lebaran
3
Menyoal Legalitas Panitia Zakat Fitrah di Masjid Kampung
4
Kurangi Sampah Lebaran, Ketua LPBINU Jabar Ajak Masyarakat Bijak Kelola Lingkungan
5
Santunan Ramadhan DKM Al Hidayah: 114 Anak Yatim dan Duafa Terima Bantuan
6
Timnas Indonesia Menang 1-0 atas Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
Lihat Semua