Nasional MUNAS & KONBES NU 2025

PBNU Gelar Konbes 5-7 Februari Mendatang, Status Badan Hukum Banom hingga Syarat Jadi Pengurus akan Jadi Bahasan

Kamis, 16 Januari 2025 | 13:00 WIB

PBNU Gelar Konbes 5-7 Februari Mendatang, Status Badan Hukum Banom hingga Syarat Jadi Pengurus akan Jadi Bahasan

Gedung PBNU. (Foto: NU Online)

Bandung, NU Online Jabar
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) di Hotel Sultan Jakarta Pusat pada 5-7 Februari 2025 mendatang. Konbes NU kali ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Lahir (Harlah) Ke-102 NU yang dipusatkan di Jakarta.


Sekretaris Panitia Pelaksana Harlah Ke-102 NU, Faisal Saimima, menyampaikan bahwa dalam Konbes NU kali ini,
sejumlah Peraturan Perkumpulan (Perkum) akan dibahas dan disempurnakan.


Salah satu topik utama yang akan dibahas adalah revisi peraturan perangkat perkumpulan, yang mencakup perubahan signifikan terkait pengaturan perangkat lembaga dan badan otonom dalam struktur organisasi NU.


"Status badan hukum bagi badan otonom menjadi isu krusial. Apakah badan otonom dapat memiliki status hukum yang terpisah dari badan hukum NU? Menurut kami, badan otonom tidak boleh memiliki status hukum sendiri, karena itu melanggar norma yang ada dalam ART," jelas Faisal usai rapat persiapan Konbes 2025 di lantai 5 Gedung PBNU, Selasa (14/1/2025). 


"Itu salah satu yang kemudian akan kami spesifikkan dalam Perkum tentang Perangkat Perkumpulan," tambahnya.


Selain itu, Konbes NU juga akan membahas revisi peraturan yang mencakup syarat-syarat untuk menjadi pengurus, syarat untuk menjadi rais, serta penilaian kinerja kepengurusan. 


"Yang lain sifatnya minor, itu yang kami bahas tadi," ungkap Faisal, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PBNU.