• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 29 April 2024

Kota Bandung

Hukum Hina Presiden dan Apakah Presiden Sebagai Simbol Negara? Ini Putusan Bahtsul Masail LBM PWNU Jabar

Hukum Hina Presiden dan Apakah Presiden Sebagai Simbol Negara? Ini Putusan Bahtsul Masail LBM PWNU Jabar
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Barat menyelenggarakan bahtsul masail di Pondok Khas Kempek Cirebon, pada Kamis (24/8/23).
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Barat menyelenggarakan bahtsul masail di Pondok Khas Kempek Cirebon, pada Kamis (24/8/23).

Bandung, NU Online Jabar
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Barat menyelenggarakan bahtsul masail di Pondok Khas Kempek Cirebon, pada Kamis (24/8/23). Acara tersebut merupakan program bahtsul masail keliling LBMNU yang digelar di lima zona se Jawa Barat. Bahtsul Masail kali ini sekaligus dalam rangka Haul ke-34 KH Aqiel Siroj dan sesepuh pesantren.


Pada gelaran bahtsul masail kali ini membahas beberapa persoalan, salah satunya “Hukum Menghina Presiden dan Apakah Presiden Sebagai Simbol Negara?”


Deskripsi Masalah
Belakangan ini arus berita dari tahun ketahun semakin mudah didapatkan melalui berbagai platform media sosial. 


Berbagai isu begitu cepatnya menyebar. Baru-baru ini yang sedang viral adalah pernyataan Pengamat Politik, Rocky Gerung dalam kritiknya terhadap program Ibu Kota Nusantara (IKN) yang digagas Presiden Joko Widodo.


Seperti diketahui, dalam kritiknya di hadapan massa organisasi buruh di Bekasi, Sabtu 29 Juli lalu, Rocky menyatakan bahwa Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri hingga menyebut kata ‘bajingan tolol. 


“Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondarmandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia nggak mikirin nasib kita. Itu bajingan yang tolol. Kalau dia bajingan pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi bajingan tolol itu sekaligus bajingan yang pengecut. Ajaib, bajingan tapi pengecut.” (detik.com, Rocky Gerung Akan Sidang Perdana 22 Agustus gegara Hina Jokowi)


Terkait hal itu, Hotman paris hutapea, salah seorang pengacara kondang, mengatakan, “Terkait kasus Rocky Gerung, apa upaya hukumnya? Apa sanksi hukumnya? Satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan Undang-Undang ITE yaitu dugaan pencemaran nama baik,”.


Namun, lanjut Hotman, kasus pencemaran nama baik sifatnya adalah delik aduan, sehingga korban yang merasa dirugikanlah yang harus melaporkan langsung Rocky Gerung ke Polisi.


Pada kesempatan lain, Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan wartawan di Istana Bogor, Kamis (6/8/2023), menyatakan presiden adalah bagian dari simbol negara. Hal ini mendasarkan pada banyak negara yang menempatkan presiden sebagai simbol negara. Hanya saja Jokowi tidak memerinci negara mana yang dimaksud. 
"Kalau kita lihat di negara lain, itu sebagai symbol of state. Itu ada semuanya. Tapi kalau di sini memang pinginnya tidak, ya terserah. Itu kan nanti di wakil-wakil rakyat itu. Tapi sekali lagi ini kan rancangan. Dan itu juga pemerintah yang lalu juga mengusulkan itu dan ini dilanjutkan lagi, dimasukkan lagi," jelas Jokowi. 
 

Namun Dr. Irmanputra Sidin selaku ahli hukum tata negara menolak pendapatnya bapak Jokowi dengan merujuk kepada BAB XV UUD 1945, di mana pasal 35 sampai 36B menyebutkan, bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih, bahasa negara ialah Bahasa Indonesia, lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, dan lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya. Simbol negara itu diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan. 
 

Pertanyaan:
a. Dalam kacamata fiqih, apakah Presiden atau Wakil Presiden termasuk kategori simbol negara?
b. Bagaimana hukum menghina Presiden atau Wakil Presiden dan hukuman apa yang pantas untuk mereka?

Jawaban
a. Term simbol negara dan/ atau presiden atau wakil presiden sebagai simbol negara tidak ditemukan dalam literatur fikih. Adapun menjadikan presiden/ wakil presiden baik sosok atau institusi sebagai simbol negara tidak dapat dibenarkan karena:

  • Setiap orang atau institusi memiliki hak yang sama di depan hukum, baik di dalam hal hak perlindungan kehormatan, diri, dan menjalankan kewajiaban 
  • Menjadikan presiden sebagai simbol negara berpotensi dijadikan alat tirani penguasa dan mencederai kebebasan berpendapat yang dilindungi baik oleh undang-undang dan syariat Islam.


b. Mengucapkan perkataan yang secara uruf dianggap menghina (istihza') dan umpatan (syatmu) kepada sosok presiden atau wakil presiden hukumnya haram karena berpotensi besar menyakiti (idza') sesama dan dapat menurunkan marwah (kharqul muru’ah wa isqatil hasyamah)presiden dan wakil presiden. Bagi pihak berwenang berhak untuk menghukum (ta’zir) seseuai undang-undang yang berlaku.
Hanya saja, hal tersebut tidak menutup celah kritik dan saran bagi masyarakat atas kinerja presiden dan wakil presiden sebagai pejabat public yang juga memiliki potensi salah dalam mengemban tugas. Tentunya hal tersebut harus disampaikan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik amar ma'ruf nahi munkar; tidak bermuatan fitnah, cacian, dan makar.


Unduh selengkapnya hasil bahtsul masail tentang Hukum Menghina Presiden dan Apakah Presiden Sebagai Simbol Negara, di sini


Kota Bandung Terbaru