• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Kamis, 25 April 2024

Keislaman

Macam-Macam Kondisi dan Alasan Kenapa Seseorang Dimakruhkan Mengucap Salam 

Macam-Macam Kondisi dan Alasan Kenapa Seseorang Dimakruhkan Mengucap Salam 
Macam-Macam Kondisi dan Alasan Kenapa Seseorang Dimakruhkan Mengucap Salam. (Foto: freepik)
Macam-Macam Kondisi dan Alasan Kenapa Seseorang Dimakruhkan Mengucap Salam. (Foto: freepik)

Bandung, NU Online Jabar
Mengucap salam berarti mendoakan seseorang yang diberi salam agar senantiasa dijauhkan dari marabahaya dan senantiasa hidup dalam kedamaian. Kata salam sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti selamat, terlepas dari marabahaya, kedamaian, kesejahteraan, dan sentosa. 


Selain itu, mengucap salam berarti memberi penghormatan kepada yang diberi salam. Rasulullah Saw menganjurkan kita untuk mengucap salam ketika bertemu kerabat dekat atau seseorang. Pada dasarnya mengucap salam adalah sunnah, sementara untuk menjawabnya adalah wajib. Bahkan dianjurkan ketika menjawab salam dijawab dengan kalimat yang lebih baik atau minimal yang sepadan. 

 

Namun, tahukah kamu bahwa dalam kondisi tertentu kita dimakruhkan untuk mengucap salam kepada seseorang. Kondisi ini tentu dilandaskan oleh beberapa sebab dan alasan. Berikut ini macam-macam kondisi dan alasan kenapa seseorang dimakruhkan untuk mengucap salam. 

 

Melansir NU Online, Imam An-Nawawi dalam kitabnya al-Adzkar an-Nawawi menjelaskan beberapa situasi yang dimakruhkan untuk mengucapkan salam. 


Pertama, mengucap salam kepada orang yang sedang tidur atau mengantuk.

 

‎ومن ذلك من كان نائما أو ناعسا 

 

Artinya, “di antara salam yang dimakruhkan adalah ketika orang yang disalami sendang tidur atau mengantuk.” (Imam an-Nawawi, al-Adzkâr an-Nawâwî, (Beirut: Dar Fikr, 2004), h. 262.)


Kedua, mengucap salam kepada orang yang sedang kencing atau sedang bersetubuh dan lain sebagainya. 

 

‎فمن ذلك إذا كان المسلم عليه مشتغلا بالبول أو الجماع أو نحوهما فيكره أن يسلم عليه ، ولو سلم لا يستحق جوابا  

 

Artinya, “Salah satu salam yang makruh adalah ketika orang yang disalami sedang kencing atau bersetebuh atau semacamnya. Maka dimakruhkan salam kepadanya. Jika tetap mengucapkan salam maka tidak perlu dijawab.” (Imam an-Nawawi, al-Adzkâr an-Nawâwî, (Beirut: Dar Fikr, 2004), h. 262.)


Ketiga, mengucap salam kepada orang yang sedang shalat atau adzan. 

 

‎ومن ذلك من كان مصليا أو مؤذنا في حال أذانه أو إقامته الصلاة 

 

Artinya, “di antara salam yang dimakruhkan adalah ketika yang orang yang disalami sedang shalat atau adzan dan iqamah.” (Imam an-Nawawi, al-Adzkâr an-Nawâwî, (Beirut: Dar Fikr, 2004), h. 262.)


Keempat, mengucapkan salam kepada orang yang sedang berada di kamar mandi. 


Kelima, mengucap salam saat khutbah jumat sedang berlangsung. Hal ini dikarenakan pada saat khutbah semua orang diwajibkan untuk diam. 

 

Keenam, mengucapkan salam kepada orang yang sedang makan atau mengunyah makanan. Namun jika orang tersebut tidak sedang mengunyah makanan maka boleh mengucapkan salam dan orang tersebut wajib menjawabnya. 


Berikut tadi beberapa kondisi dan alasan kenapa seseorang dimakruhkan untuk mengucapkan salam.


Pewarta: Agung Gumelar


Keislaman Terbaru