Indramayu

Sidang Perdana Pelaku Penganiaya Ketua Jatman Indramayu Dilakukan Hari Ini

Kamis, 28 Juli 2022 | 13:00 WIB

Sidang Perdana Pelaku Penganiaya Ketua Jatman Indramayu Dilakukan Hari Ini

Sidang Perdana Pelaku Penganiaya Ketua Jatman Indramayu Dilakukan Hari Ini. (Foto: NUJO)

Indramayu, NU Online Jabar 
Kasus penganiayaan Ketua Jam’iyyah Ahlith Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyah (Jatman) Indramayu KH Farid resmi masuk dalam persidangan. Sidang perdana dengan register perkara nomor 180/Pid.B/2022/PN.Indrmy itu sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Hal itu dipastikan oleh Ketua Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan dan Penyuluhan Hukum Nahdlatul Ulama (PW LPBHNU) Jawa Barat, H Mahpudin. Ia memastikan bahwa perkara kasus penganiayaan Ketua Jatman Indramayu itu dilakukan di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB, Kamis (28/7/22). Berdasarkan sistem informasi perkara pengadilan pada PN Indramayu. 

 

"Tim LPBHNU Jawa Barat akan memantau persidangan pelaku penganiayaan Ketua Jatman Indramayu yang akan mulai disidangkan hari ini," katanya.

 

Ia berharap, proses persidangan akan berjalan tertib dan JPU dapat membuktikan pasal dakwaan yang diterapkan pada persidangan nanti. “Tentunya proses penanganan perkara ini memakan waktu yang sangat panjang dan berliku,” ujarnya.

 

Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada tim penyidik Polres Indramayu dan JPU yang sudah berusaha untuk menyusun kelengkapan berkas dari mulai pemberkasan tahap 1, tahap 2 dan terahir dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu Kelas 1B.

 

"Terima kasih juga kami sampaikan kepada seluruh jajaran pengurus NU di Kabupaten Indramayu yang sudah membantu proses sejak awal hingga tahap memasuki persidangan, mari kita kawal terus perkara ini hingga vonis pengadilan," pungkas Kuasa Hukum Ketua Jatman Indramayu.

 

Pewarta: Ari Shohibul Fadhilah
Editor: Agung Gumelar