• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Selasa, 23 April 2024

Indramayu

PCNU Indramayu Gelar Musyawarah, Bahas Dasar Hukum Iqomatul Jumat 

PCNU Indramayu Gelar Musyawarah, Bahas Dasar Hukum Iqomatul Jumat 
PCNU Indramayu Gelar Musyawarah, Bahas Dasar Hukum Iqomatul Jumat. (Foto: Ma'mun Rahman).
PCNU Indramayu Gelar Musyawarah, Bahas Dasar Hukum Iqomatul Jumat. (Foto: Ma'mun Rahman).

Indramayu, NU Online Jabar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Indramayu mengadakan musyawarah dalam rangka mengambil dasar hukum dan berbagai pertimbangan lainnya untuk melaksanakan iqomatul Jum'at atau pelaksanaan Shalat Jum'at di Masjid Darul Ma'arif yang ada di lingkungan Gedung Pusat Dakwah NU Kabupaten Indramayu, Sabtu (2/7).


Ketua PCNU Indramayu, KH M. Mustofa, menyampaikan ada beberapa hal yang dijadikan pertimbangan dalam memutuskan permasalahan Iqomatul Jum'at ini. Menurutnya ada tiga pertimbangan yang menjadi dasar pengambilan keputusan pelaksanaan Sholat Jum'at di lingkungan Gedung Pusat Dakwah NU Indramayu.


"Yang pertama dasar hukum fiqih dari berbagai rujukan kitab salaf, kedua dasar kebutuhannya, ketiga dasar kemanfaatan dan kemashlahatan, dan ketiga dasar pengkaderan serta syiar faham Ahlussunnah wal Jamaah," jelas Kiai Mustofa.


Musyawarah yang dilaksanakan di ruangan Ketua PCNU Indramayu itu dihadiri oleh Rais Syuriah PCNU KH Ahmad Baidhowi Bilal, KH Maksudi Marfu, KH Abdurrosyid, Wakil Sekretaris PCNU KH Absori Abe Rahayu, Bendahara PCNU H Kiai A. Wahab Jiwa, Ketua LBMNU Kiai Ahmad Ali, dan Ketua LTMNU Taufik Hidayah.


Semua yang hadir tersebut dimintai masukan dan pandangannya terkait pendirian Shalat Jumat di Gedung Pusat Dakwah NU. Namun sebelum itu Rais Syuriah PCNU, KH Baidlowi Bilal, menyampaikan amanat agar ditemukan dasar hukum yang jelas dan tidak terburu-buru dalam memutuskan persoalan ini.


Menurutnya, dalam musyawarah tersebut disampaikan ta'bir dasar-dasar hukum terkait iqomatul Jum'at oleh Ketua LBMNU Indramayu, Kiai Ahmad Ali. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hidayah Krangkeng ini menyampaikan referensi perihal Ta'addudul Jum'at.


Kiai Ahmad Ali menyampaikan dibolehkannya ta'addudul Jum'at sebagaimana tercantum dalam kitab fiqih misalnya Shulh al-Jama'atain bi Jawaz Ta'addud al-Jum'atain karya Ahmad Khatib al-Minangkabawi. Kiai muda ini juga menyampaikan pandangan lain mengapa ta'addudul Jum'at ini boleh dilakukan.


"Kesimpulannya faktor efisiensi waktu, keamanan, jam kerja, larangan Jum'atan dari pihak perusahaan, dan lainnya menyebabkan ta'addudul Jum'at ini merupakan bagian dari setiap hajat yang sampai pada taraf masyaqqah yang secara adat tidak tertahankan," terang Kiai Ahmad Ali.


Menanggapi i'tibar yang disampaikan Ketua LBMNU tersebut, Rais Syuriah PCNU dan hadirin lainnya dengan berdasarkan catatan yang termaktub dalam kitab Kasyifatusy Syaja memutuskan untuk setuju dan sepakat bahwa Shalat Jum'at akan dilaksanakan di Masjid Darul Ma'arif Kompleks Gedung Pusat Dakwah NU pada 15 Juli 2022 mendatang.


Pewarta: Ma'mun Rahman
Editor: Duljani/MRF


Indramayu Terbaru