• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 20 Mei 2024

Garut

Syahriahan LDNU Dibuka Langsung Rais Syuriah PCNU Kabupaten Garut KH Amin Muhyiddin Maulani

Syahriahan LDNU Dibuka Langsung Rais Syuriah PCNU Kabupaten Garut KH Amin Muhyiddin Maulani
Rais Syuriah PCNU Kabupaten Garut KH Amin Muhyiddin Maulani saat membuka Syahriahan LDNU Garut. (Foto: NU Online Jabar/Rudi Sirojudin A).
Rais Syuriah PCNU Kabupaten Garut KH Amin Muhyiddin Maulani saat membuka Syahriahan LDNU Garut. (Foto: NU Online Jabar/Rudi Sirojudin A).

Garut, NU Online Jabar
Melalui Lembaga Dakwah, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Garut menggelar pengajian bulanan (syahriahan) pasca libur Ramadhan dan Idul Fitri yang dilaksanakan di Masjid Alhasanah Kampung Ciateul Desa Tarogong Kidul-Garut pada Selasa (7/5/2024). Kegiatan yang dikemas bersamaan dengan halal bihalal dan walimatul akikah putera ke-4 ketua LDNU Garut itu dibuka langsung oleh Rais Syuriah PCNU Garut KH R Amin Muhyiddin Maulani. 

 

Saat dihubungi NU Online Jabar melalui sambungan Whatsapp pada Rabu (8/5/2024), Ketua LDNU Garut KH Lukmanul Hakim menyampaikan pesan dari Rais Syuriah PCNU Garut. 


"Terkait acara walimatul akikah anak saya yang keempat, ia berpesan kepada saya khususnya, dan kepada jemaah umumnya agar bisa membina keluarga serta mampu mencetak dzurriyyah thayyibah yaitu anak-anak keturunan yang saleh dan salehah sebagaimana tuntunan dari Rasulullah SAW," ucap kiai yang akrab disapa Ajengan Lukman itu. 


Ajengan Lukman berharap para pengurus LDNU akan tetap istiqamah menjadi suri teladan dalam hal kebaikan bagi masyarakat di sekililingnya. "Ilmu dan khazanah keislaman yang diikat dalam bingkai ahlussunnah wal jamaah seyogianya mampu membangun hubungan yang baik antara keluarga dengan umat secara keseluruhan," tuturnya. 


Hikmah Akikah


Dalam kesempatan yang sama, Ajengan Lukman mengungkap hikmah dari pelaksanaan akikah. Menurutnya akikah merupakan tradisi umat Islam terkait dengan syukuran atas kelahiran seseorang. "Dalam pandangan fikih, akikah adalah sebutan binatang yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran bayi," imbuhnya. 


Ajengan Lukman mengutip hadis Nabi SAW:


عَنْ سَمُرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ‌الغُلَامُ ‌مُرْتَهَنٌ ‌بِعَقِيقَتِهِ ‌يُذْبَحُ ‌عَنْهُ ‌يَوْمَ ‌السَّابِعِ، ‌وَيُسَمَّى، ‌وَيُحْلَقُ ‌رَأْسُهُ


Artinya: Dari Samurah, ia berkata, Nabi bersabda: Seorang bayi itu digadaikan dengan (jaminan) akikahnya; akikah itu disembelih pada hari ketujuh (dari hari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya (HR Sunan at-Tirmidzi). 


"Atas dasar itu kemudian ulama fikih menghukumi akikah sebagai sunat muakad atau sunat yang sangat dianjurkan," jelas Ajengan Lukman. 


Adapun untuk binatang akikah, sambungnya, pada umumnya sama dengan ketentuan dalam kurban. "Baik jenis, usia, dan keharusan tidak cacatnya. Yang lebih sempurna (atau lebih utama menurut beberapa kitab fikih) sebagai akikah adalah 2 ekor kambing atau domba yang sepadan untuk bayi laki-laki," ucapnya. 


"Sedangkan untuk bayi perempuan cukup 1 ekor kambing atau domba. Jika kemampuan finansialnya hanya mampu menyembelih seekor kambing untuk bayi laki-laki, maka penunaian sunah akikah sudah terpenuhi. Masing-masing kambing ini adalah kambing yang memenuhi syarat sah yang dikurbankan," tambah Ajengan Lukman. 


Terkait dengan penyembelihan hewan akikah, Ajengan Lukman menjelaskan bahwa untuk waktu penyembelihan hewan yakni setelah bayi lahir dengan sempurna. Menurutnya yang lebih utama adalah menyembelih pada hari ketujuh dari kelahiran. 


"Jika tidak terlaksana, menurut pendapat yang dipilih, masih bisa dilaksanakan sebelum lewat masa nifas (ibunya). Jika tidak terlaksana juga, maka dilaksanakan sebelum melampaui masa penyusuan; lalu sebelum si bayi mencapai usia 7 tahun. Bisa juga sebelum si bayi baligh," jelasnya. 


"Sementara jika bayi tidak diakikahi sampai masuk masa baligh, maka kesunahan akikah gugur dari kedua orang tuanya. Sedangkan si anak boleh (memang sebaiknya) mengakikahi dirinya sendiri setelah itu," sambung Ajengan Lukman. 


Sementara untuk pendistribusian daging akikah, kata Ajengan Lukman, maka jika akikahnya bukan kategori wajib (nadzar), maka harus disedekahkan kepada tetangga tanpa memandang status ekonomi (meskipun bukan fakir-miskin) dan sisanya bisa dikonsumsi sendiri maupun oleh orang lain. "Sedangkan jika akikahnya wajib, maka semuanya harus disedekahkan," tandasnya.


Untuk diketahui, seperti biasa setelah syahriahan selesai, kegiatan LDNU dilanjutkan dengan rapat kerja dan konsolidasi rencana program satu tahun kedepan. Program tersebut diantaranya :

 
  1. Road show sekaligus pembinaan pengurus PC LDNU kepada LDNU tingkat MWC. 
  2. Persiapan pelaksanaan beberapa program/agenda kaderisasi dai dan lomba dakwah yang sudah menjadi program PC LDNU. 

Hadir dalam kesempatan tersebut para pengurus LDNU Garut, sebagian pengurus PCNU Garut, serta jemaah majelis taklim Masjid Alhasanah. 


Pewarta: Rudi Sirojudin Abas


Garut Terbaru