• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 19 April 2024

Daerah

Sidqon Djampi: Kedisiplinan Pemprov Fasilitasi Penyelenggaraan dan Pengembangan Pesantren adalah Kunci

Sidqon Djampi: Kedisiplinan Pemprov Fasilitasi Penyelenggaraan dan Pengembangan Pesantren adalah Kunci
M Sidqon Djampi, Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar, Ketua Pansus Perda No 1 Tahun 2021
M Sidqon Djampi, Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar, Ketua Pansus Perda No 1 Tahun 2021

Bandung, NU Online Jabar
Setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitasi penyelenggaraan Pesantren, kata kunci dari aplikasi atau pengaturan turunannya ialah terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat.

"Menurut saya, setidaknya harus ada tiga Pergub sebagai peraturan pelaksananya," kata M Sidqon Djampi, Ketua fraksi PKB Jawa Barat sekaligus Ketua Pansus Perda Fasilitasi Pesantren saat memberikan keterangan kepada NU Online Jabar, Senin (1/3/2021).

"Yang pertama ada Pergub tentang fungsi dakwah. Yang kedua, Pergub pemberdayaan Pesantren. Dan yang ketiga adalah Pergub tentang Penyelenggaraan dan Pengembangan Pesantren," lanjutnya.

M Sidqon menyebutkan bahwa Pergub tentang fungsi dakwah meliputi  peranan dakwah dalam pembangunan di Jawa Barat. Menurutnya, dakwah ini kemudian akan menyentuh, mendorong, dan sebagai jembatan menuju Jabar Juara Lahir Batin.

"Tentunya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dasar negara hanya Pancasila, ya,  Kebhinekaannya Jawa Barat. Kemudian Kebhinekaan Nasional tentunya," sebut M Sidkon.

"Dan satu lagi, bingkai UUD 1945, dan seterusnya," lanjutnya.

Kemudian Perda tentang pembiayaan Pesantren. Sidqon mengungkapkan hal ini diatur bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bisa masuk untuk memberikan nilai pemberdayaan bagi Pesantren, dan segala potensi yang ada di Pesantren, kemudian terfasilitasi oleh OPD di Provinsi Jawa Barat.

"Misalnya pemberdayaan soal pertanian. Karena memiliki lahan yang luas, kemudian santrinya juga memenuhi syarat, itu di situ Dinas Pertanian bisa masuk. Memberikan pelatihannya, terus bagaimana pembibitannya, dan seterusnya," ungkapnya.

Lanjut M Sidkon, termasuk juga menginisiasi soal adanya Badan Usaha Milik Pesantren, yang kemudian itu akan menampung, serta mengembangkan potensi-potensi kearifan lokal Pesantren yang bersangkutan.

"Jadi, bagaimana ekonomi di situ dibekalkan kepada keahlian para santri setelah lulus. Produk-produk hasil santri atau alumni tadi, kemudian menjadi satu unit usaha bagi Badan Usaha Milik Pesantren," ungkap M Sidkon.

Ketiga adalah Pergub tentang bagaimana sarana dan prasarana Pesantren itu bisa diperhatikan, bisa terfasilitasi oleh Pemprov Jawa Barat dengan OPDnya.

"Insfratrukturnya, kemudian ruang kelas misalnya, atau bahkan masjid, mushola, yang ada di Pesantren itu sendiri diberikan kelayakannya, kesehatannya, dan seterusnya," tandasnya.
Menurut M Sidqon, semua itu bagian daripada yang harus dilakukan oleh Pemprov Jabar pasca ditetapkannya Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

"Jadi, harus segera dilakukan agar betul-betul apa yang di cita-citakan oleh Pemprov Jabar menuju Jabar Juara Lahir Batin, terutama pesantren juara, santri juara, itu bisa kita wujudkan dan terus kita kembangkan dalam waktu-waktu mendatang," lanjutnya.

Terakhir, M Sidqon menjelaskan bahwa kunci pengembangan Pesantren ada pada kedisiplinan Pemprov Jabar dalam melakukan fasilitasi terhadap penyelenggaraan dan pengembangan Pesantren.

"Oleh karenanya, keseriusan, kedisiplinan, niat tulus, mengokohkan diri pada peraturan perundang-undangan yang ada, yang berlaku," jelas M Sidkon.

"Saya yakin, Pesantren dan Santri juga akhirnya Jabar Juara Lahir Batin itu bisa kita capai," tutupnya.

Pewarta: Ryan Sevian
Editor: Muhyiddin 


Editor:

Daerah Terbaru