• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Rabu, 8 Mei 2024

Daerah

Pesantren Nurul A'in Tak Bisa Halangi Jika Ahli Waris Wakaf Menjualnya

Pesantren Nurul A'in Tak Bisa Halangi Jika Ahli Waris Wakaf Menjualnya
Pondok Pesantren Nurul A'in (Foto: Detik.com)
Pondok Pesantren Nurul A'in (Foto: Detik.com)

Bandung, NU Online Jabar 
Pihak pesantren Nurul A'in dan ahli waris wakaf tempat pesantren itu berdiri, bertemu dalam sebuah mediasi yang dilakukan pemerintah setempat. Kedua belah pihak menyepakati beberapa poin. 

"Alhamdulillah sesuai kesepakatan, proses belajar mengajar dari hari ini dan ke depan normal. Tidak ada halangan apa-apa," ujar Pengurus Pondok Pesantren Nurul A'in Ahmad Syahidin, Senin (12/10) tulis Detik.com.

Menurut Ahmad Syahidin, di antara kesepakatan itu, pihaknya selaku pengasuh Nurul A'in akan menerima apabila nantinya pesantren yang luasnya sekitar 336 meter persegi itu akan dijual ataupun akan dipindahkan.

"Hasil musyawarah tersebut, dari pihak pertama yaitu ahli waris yang kesatu itu dibukanya seng. Yang kedua untuk tidak menghalangi proses belajar mengajar,” katanya, "Dan yang bagi pihak saya, kalau nanti pihak pertama akan mengeluarkan (menjual atau memindahkan) pesantren ini, kami tidak menghalangi. Dan saya memang tidak pernah menyampaikan akan menghalangi," paparnya sebagaimana ditulis Detik.com

Untuk diketahui, pesantren tersebut berada di Kampung Curug Dogdog, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Pesantren tersebut berdiri sejak 2005 silam. 

Menurut Detik.com, pada awalnya, lokasi pesantren merupakan tanah yang diwakafkan oleh salah satu jamaah dari majelis taklim yang dipimpin oleh Syahidin dan mertuanya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan PWNU Jawa Barat KH Tatang Astarudin menegaskan dalam kitab-kitab fiqih dijelaskan tanah atau benda lain yang diwakafkan oleh orang tua seseorang tidak bisa diambil kembali oleh ahli warisnya. 

“Jangankan diambil kembali oleh ahli warisnya, oleh wakif-nya (orang yang mewakafkan) sendiri tak boleh mengambilnya,” katanya, Senin (12/10). 

Indonesia, kata dia, memiliki undang-undang tersendiri tentang perwakafan, yaitu UU Nomor 41Tahun 2004 Tentang Wakaf dan PP 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU Wakaf. Dalam undang-undang itu pula disebutkan bahwa tanah yang sudah diikrarkan tidak bisa diambil lagi. 

Dalam fiqih, hanya ulama kalangan malikiyah ada yang membolehkan untuk mengambil kembali tanah wakaf orang tuanya kalau anak cucunya jatuh miskin, tapi ini hanya sebagian kecil ulama. Pada umumnya semua ulama tidak membolehkannya.

Pewarta: Abdullah Alawi
 


Daerah Terbaru