Bandung, NU Online JabarÂ
Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan PWNU Jawa Barat KH Tatang Astarudin menegaskan dalam kitab-kitab fiqih dijelaskan tanah atau benda lain yang diwakafkan oleh orang tua seseorang tidak bisa diambil kembali oleh ahli warisnya.Â
“Jangankan diambil kembali oleh ahli warisnya, oleh wakif-nya (orang yang mewakafkan) sendiri tak boleh mengambilnya,” katanya, Senin (12/10). "Harta yang telah diwakafakan menjadi "milik" Allah," katanya.Â
Indonesia, kata dia, memiliki undang-undang tersendiri tentang perwakafan, yaitu Undang-undang Wakaf No 41 tahun 2004. Dalam undang-undang itu pula disebutkan bahwa tanah yang sudah diikrarkan tidak bisa diambil lagi.Â
Dalam fiqih, hanya ulama kalangan malikiyah ada yang membolehkan untuk mengambil kembali tanah wakaf orang tuanya kalau anak cucunya jatuh miskin, tapi ini hanya sebagian kecil ulama. Pada umumnya semua ulama tidak membolehkannya.
Lalu bagaimana kalau tidak ada bukti tertulis tentang sebuah wakaf? Menurut Kiai Tatang, dalam Peraturan Pemerintah 2002 tahun 2006 dikenal dengan adanya qarinah atau bukti-bukti, misalnya di sebuah tempat itu ada pesantren yang berjalan sekian tahun.
“Tempat itu sudah tidak diragukan lagi dalam proses wakaf. Memang sering ada kelalaian karena tidak adanya bukti tertulis. Kelemahan itu dimanfaatkan untuk pihak tertentu. Namun, menurut peraturan pemerintah, wakaf cukup dengan qarinah, bukti atau fakta. Itu sudah dipastikan wakaf,” jelasnya.Â
Pewarta: Abdullah Alawi Â
Â
Terpopuler
1
Khutbah Jumat Singkat: Manfaatkan Sisa Umur dengan Melakukan Hal yang Bermanfaat
2
MDS Rijalul Ansor Kertasemaya: Belajar Syukur dari Nikmat Allah SWT
3
Dari Pengajian hingga Santunan Yatim dan Dhuafa Jadi Cara Muslimat NU LImusnunggal Rayakan Tahun Baru Islam 1447 H
4
Hadiri Santunan Fatayat NU Kedokanbunder, Ayu Widiyana Apresiasi Kekompakan Kader Ranting
5
KH Imam Jazuli Kritik Program Sekolah Rakyat: Lebih Baik Perbaiki yang Sudah Ada
6
Villa Ciapus Jadi Lokasi Gelaran Raker Muslimat NU Kota Bogor
Terkini
Lihat Semua