• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 17 Mei 2024

Daerah

Prihatin Kota Depok dalam Darurat KDRT, LBHNU Serukan Tiga Hal Ini Kepada DPAPMK

Prihatin Kota Depok dalam Darurat KDRT, LBHNU Serukan Tiga Hal Ini Kepada DPAPMK
Kantor baru LBHNU Kota Depok
Kantor baru LBHNU Kota Depok

Depok, NU Online Jabar 
Dalam rangka syukuran pindah kantor baru, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Depok menyinggung  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dinilai masih tinggi. 

Ketua LPBH Depok Said Muhtar  menyampaikan bahwa Depok masuk kategori darurat KDRT dan hal itu perlu penanganan bersama. 

"Data Polres Metropolitan Kasus di lapangan tahun 2019 terdapat 300  kasus. Dari sekian kasus, di antaranya kasus pencabulan anak. Data inj juga diamini oleh Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Depok saat itu," kata Ketua LPBHNU Depok Muhtar Said dalam syukuran sekretariat baru LBHNU Depok, Selasa (1/6).

Pada kesempatan yang sama Said menyampaikan Pemerintah Depok melalui DPAPMK sudah selayaknya memaksimalkan layanan konsultasi dan mempublikasikan hasil kinerja selama ini.

"Sayangnya, dibuka ruang konsultasi, akan tetapi belum terlihat keberhasilannya. Hal ini terbutki pada laman resmi DPAPMK tidak ditemukan data terkait dengan jumlah orang yang melakukan konsultasi atau laporan adanya KDRT," tegasnya.

Said menilai pelayanan Pemerintah memprihatinkan. Mengingat DPAMK merupakan aparatur Pemerintah Kota Depok yang seharusnya memberikan pelayanan dengan target yang jelas. 

Anehnya lagi, lanjut Said, Banyaknya laporan atau kasus terkait dengan KDRT yang ditangani oleh Polres Depok, ternyata tak sebanding dengan informasi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Depok terkait pelayanan konseling dan penanganan KDRT.

Kondisi yang ditunjukkan kedua instansi ini membuat asumsi bahwa tidak ada sinergitas antara DPAMK dengan Polres Metropolitan Kota Depok. Seolah todak ada bentuk kerjasama yang baik.

Perlu diingatkan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus memberikan dampak baik fisik maupun psikologis bagi korban KDRT dalam hal ini Perempuan dan anak-anak yang merupakan kelompok rentan menjadi korban KDRT.

Terjadinya KDRT dilatarbelakangi oleh berbagai hal baik ekonomi, Pendidikan, komunikasi dan komitmen dalam suatu keluarga. 

"Nah disini peran Pemerintah memberikan edukasi kepada warganya," tuturnya.

KDRT merupakan persoalan serius dan membutuhkan penanganan segera. Hal tersebut cukup beralasan, karena di dampak adanya KDRT berpengaruh pada fisik atau gangguan psikis (kejiwaan) korban.

Atas dasar itu, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum  Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kota Depok menyerukan kepada DPAPMK Kota Depok untuk:

1. Menjalin sinergitas dengan Polres Metropolitan Kota Depok terkait dengan data penanganan perkara dan tindak lanjut pembinaannya.

2. Sesuai dengan Pasal 15 UU No 23 tahun 2004 maka DPAPMK dan Polres Metropolitan Kota Depok bekerjasama untuk membuat kebijakan terkait dengan mekanisme permohonan penetapan perlindungan bagi korban KDRT yang mudah diakses oleh semua kalangan.

3. DPAMPK merumuskan program secara masif kepada masyarakat Depok tentang Kewajiban kepada masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap adanya Tindakan KDRT.

Editor: Abdullah Alawi


Daerah Terbaru