• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Kamis, 2 Mei 2024

Daerah

Kabar Gembira, Gandeng Pengadilan Agama, LPBHNU dan LBH Ansor Kabupaten Bogor Akan Gelar Itsbat Nikah

Kabar Gembira, Gandeng Pengadilan Agama, LPBHNU dan LBH Ansor Kabupaten Bogor Akan Gelar Itsbat Nikah
Kabar Gembira, Gandeng Pengadilan Agama, LBHNU dan LBH Ansor Kabupaten Bogor Akan Gelar Itsbat Nikah. (Foto: NUJO/Mulyana)
Kabar Gembira, Gandeng Pengadilan Agama, LBHNU dan LBH Ansor Kabupaten Bogor Akan Gelar Itsbat Nikah. (Foto: NUJO/Mulyana)

Bogor, NU Online Jabar 
Bagi masyarakat yang belum memiliki buku nikah serta rusak dan hilang jangan khawatir. Pasalnya, Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan GP Ansor Kabupaten Bogor gandeng pengadilan Agama guna menggelar Itsbat Nikah.


Kendati demikian, pihak panitia sidang itsbat nikah mulai membuka pendaftaran pertanggal 1-30 April 2022. Dalam kegiatan itsbat nikah nantinya akan dimulai di kantor MWCNU Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor.


"Itsbat Nikah yang akan dilaksanakan dimulai untuk masyarakat kecamatan Jonggol dan dilaksanakan di kantor MWCNU Jonggol, yang nantinya dilanjutkan secara bertahap di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor," ungkap Jabar Thoriq, Ketua LBH Ansor Kabupaten Bogor.


Thorriq mengatakan, PCNU beserta GP Ansor Kabupaten Bogor sudah menggelar pertemuan untuk meminta izin terkait program sidang Itsbat Nikah yang nantinya akan dilaksanakan dari berbagai wilayah kecamatan se-Kabupaten Bogor dan diawali di Kecamatan Jonggol.


"Alhamdulilah pihak pengadilan Agama sangat mengapresiasi dan mendukung adanya kegiatan itsbat nikah. Karena dengan adanya kegiatan isbat nikah bisa bermanfaat bagi masyarakat yang sudah melangsungkan pernikahan tapi belum tercatat di KUA, hingga Pengadilan Agama," imbuhnya. 


Sementara itu, LPBH NU Kabupaten Bogor Ari Indra David memaparkan, penetapan itsbat nikah secara hukum memberikan landasan kepastian terhadap hak-hak dan kewajiban orang tua kepada anak yang dilahirkan.


"Nikah secara hukum yang tercatat hukum negara, sehingga dengan segala akibat hukum yang timbul dari pernikahan yang sah, baik secara syariat maupun menurut hukum warga negara," pungkasnya.


Perlu diketahui, kegiatan sidang itsbat nikah telah disepakati setelah ketua PCNU Kabupaten Bogor, KH Aim Zaimudin beserta LPBHNU Kabupaten Bogor, Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Bogor dan Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Jonggol melakukan pertemuan dengan wakil ketua pengadilan Agama Kabupaten Bogor, Drs. H Arif Mukhsinin yang berlangsung di Pengadilan Agama Cibinong kelas 1A, akan dilaksanakan kegiatan sidang itsbat nikah tersebut.


Pewarta: Mulyana
Editor: Agung Gumelar


Daerah Terbaru