• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 29 Maret 2024

Cianjur

Herman Suherman Tetapkan Status Gempa Cianjur Tanggap Darurat Bencana Alam

Herman Suherman Tetapkan Status Gempa Cianjur Tanggap Darurat Bencana Alam
Herman Suherman Tetapkan Status Gempa Cianjur Tanggap Darurat Bencana Alam (Foto: facebook Herman Suherman)
Herman Suherman Tetapkan Status Gempa Cianjur Tanggap Darurat Bencana Alam (Foto: facebook Herman Suherman)

Bandung, NU Online Jabar
Gempa bermagnitudo 5,6 mengguncang Kabupaten Cianjur, Senin (21/11/22) pukul 13.21 WIB. Bencana tersebut menyisakan duka bagi warga, gedung-gedung runtuh, Longsor, puluhan rumah hancur, ratusan orang luka-luka dan puluhan orang meninggal dunia.


Update terkini pukul 21.00 WIB malam tadi seperti yang diunggah dalam caption media sosial Instagram resmi milik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dari data yang diterima dari Call Center BPDB Cianjur 162 orang, 326 luka-luka, dan sekitar 13.400 jiwa tersebar di beberapa titik lokasi pengungsian.


Melihat besarnya dampak bencana alam tersebut, Bupati Kabupaten Cianjur Herman Suherman menetapkan, gempa yang mengguncang Kabupaten Cianjur sebagai tanggap darurat bencana alam. Hal tersebut berdasarkan surat keputusan yang ditandatanganinya. 

  1. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf b, jo pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Status Tanggap Darurat Bencana ditetapkan oleh Bupati
  2. Bahwa penetapan Status Tanggap Darurat Bencana didasarkan informasi BMKG tanggal 21 November 2022 pukul 13:21.10 WIB, gempa bumi berkekuatan 5,6 SR dengan pusat gempa berada di 10 KM Barat Daya Kabupaten Cianjur Jawa Barat, Lintang: 6,84 LS Bujur: 107,05 BT Kedalaman 10 Km, Lokasi: 10 Km Barat Daya Kabupaten Cianjur, 15 Km Timur Laut Kota Sukabumi, 39 Km Tenggara Kota Bogor, 63 Km Barat Laut Bandung, 78 Km Tenggara Jakarta dan tidak berpotensi tsunami


Bahwa melihat hal-hal tersebut diatas dengan ini menyatakan:

  1. Status Tanggap Darurat ini berlaku di Kabupaten Cianjur
  2. Status Tanggap Darurat ini berlaku selama 30 (tiga puluh) hari, sejak tanggal 21 November sampai 20 Desember 2022 dan dapat diperpanjang sesuai situasi dan kondisi dilapangan 


Pewarta: Abdul Manap


Cianjur Terbaru