Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya

Syariah

Empat Dalil Tawassul Menurut Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki

Ilustrasi: NUO

Tawassul adalah salah satu cara yang ditempuh warga Nahdliyin dalam berdoa atau memohon kepada kepada Allah SWT. Tawassul dilakukan dengan suatu wasilah atau segala sesuatu yang dapat dijadikan sebagai sebab atau perantara untuk mendekatkan diri kepada Allah agar suatu permohonan dapat dikabulkan. 

Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki menyebutkan dengan rinci hal-hal yang perlu diketahui mengenai tawassul agar terhindar dari kesalahpahaman dan terjadinya kemusyrikan. Pandangan ini yang menjadi dasar pijakan dan keyakinan paham Ahlussunah wal Jamaah sebagai berikut:

أولا: أن التوسل هو أحد طرق الدعاء وباب من أبواب التوجه إلى الله سبحانه وتعالى، فالمقصود الأصلي الحقيقي هو الله سبحانه وتعالى، والمتوسَّل به إنما هي واسطة ووسيلة للتقرب إلى الله سبحانه وتعالى، ومن اعتقد غير ذلك فقد أشرك

“Pertama, tawasul adalah salah satu cara doa dan salah satu pintu tawajuh kepada Allah SWT. Tujuan hakikinya itu adalah Allah. Sedangkan sesuatu yang dijadikan tawasul hanya bermakna jembatan dan wasilah untuk taqarrub kepada-Nya. Siapa saja yang meyakini di luar pengertian ini tentu jatuh dalam kemusyrikan,” (Lihat Sayyid Muhammad bin Alwi bin Abbas Al-Hasani Al-Maliki, Mafahim Yajibu an Tushahhah, Surabaya, Haiatus Shafwah Al-Malikiyyah, tanpa catatan tahun, halaman 123-124).

Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki menyebutkan secara jelas pada poin pertama bahwa tawasul adalah salah satu bentuk doa. Hal ini memberikan pengertian bahwa tawasul masih berada dalam lingkaran ibadah kepada Allah yang disebut doa. 

ثانيا: أن المتوسِّل ما توسل بهذه الواسطة إلا لمحبته لها واعتقاده أن الله سبحانه وتعالى يحبه، ولو ظهر خلاف ذلك لكان أبعد الناس عنها وأشد الناس كراهة لها

“Kedua, orang yang bertawasul takkan menyertakan wasilahnya dalam doa kecuali karena rasa cintanya kepada wasilah tersebut dan karena keyakinannya bahwa Allah juga mencintainya. Kalau yang muncul berlainan dengan pengertian ini, niscaya ia adalah orang yang paling jauh dan paling benci dengan wasilahnya.”

 ثالثا: أن المتوسِّل لو اعتقد أن من توسل به إلى الله ينفع ويضر بنفسه مثل الله أو دونه فقد أشرك

“Ketiga, ketika meyakini bahwa orang yang dijadikan wasilah kepada Allah dapat mendatangkan mashalat dan mafsadat dengan sendirinya setara atau lebih rendah sedikit dari Allah, maka orang yang bertawasul jatuh dalam kemusyrikan.”

Secara gamblang, Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki mengingatkan bahwa wasilah atau al-mutawassal bih tidak memiliki daya apapun. Kuasa dan daya hanyalah milik Allah Yang Maha Esa. Orang yang meyakini bahwa wasilah atau al-mutawassal bih dapat memberi pengaruh pada realitas telah jatuh dalam kemusykiran yang dilarang Allah SWT.

رابعا: أن التوسل ليس أمرا لازما أو ضروريا وليست الإجابة متوقفة عليه، بل الأصل دعاء الله تعالى مطلقا كما قال تعالى وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ و كما قال تعالى قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى

“Keempat, praktek tawasul bukan sesuatu yang mengikat dan bersifat memaksa. Ijabah doa tidak bergantung pada tawasul, tetapi pada prinsipnya mutlak sekadar permohonan kepada Allah sebagai firman-Nya, ‘Jika hamba-Ku bertanya tentang-Ku kepadamu (hai Muhammad), sungguh Aku sangat dekat,’ atau ayat lainnya, ‘Katakanlah hai Muhammad, ‘Serulah Allah atau serulah Yang Maha Penyayang. Panggilan mana saja yang kalian gunakan itu, sungguh Allah memiliki nama-nama yang bagus,".

Adapun pada poin keempat ini, Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki mengingatkan bahwa tawasul sebagaimana poin pertama adalah doa semata. Artinya, ijabah sebuah doa tidak tergantung sama sekali pada tawasul atau tidaknya. Ijabah doa merupakan hak mutlak Allah SWT.

Oleh karena itu, dengan empat poin itu praktik tawasul tidak mengandung syirik sama sekali dan merupakan suatu bentuk adab. Wallohu A'lam.

Penulis: Alhafiz K
Editor: Muhammad Rizqy Fauzi​​​​​​​

Editor: M. Rizqy Fauzi

Artikel Terkait