Nasional

Standar Kriteria RPH Pelaksanaan Dam Jamaah Haji 2024

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:00 WIB

Standar Kriteria RPH Pelaksanaan Dam Jamaah Haji 2024

Dam Jamaah Haji (Ilustrasi: NU Online/freepik)

Bandung, NU Online Jabar
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran terkait panduan pelaksanaan dam bagi jamaah haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M. Dalam edaran yang diterbitkan pada 5 Juni 2024 tersebut, terdapat dua hal pokok yang diatur, yaitu kriteria Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan penekanan pentingnya optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, termasuk bagi masyarakat Indonesia.
 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, menjelaskan bahwa edaran ini diterbitkan sebagai panduan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD), dan Jamaah Haji dalam pelaksanaan dam agar sesuai dengan ketentuan syariat dan memiliki manfaat yang luas.


Untuk tujuan tersebut, lanjut Hilman, edaran ini antara lain mengatur kriteria hewan dam dan standar Rumah Pemotongan Hewan (RPH). "Hewan dam yang dibeli harus dalam keadaan sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria," jelas Hilman di Makkah, Sabtu (8/6/2024).


Ada sejumlah kriteria hewan dam. Pertama, jenis hewan ternak, yaitu kambing, domba, dan unta. Kedua, cukup umur, yaitu: a) kambing dan domba minimal berumur 1 (satu) tahun; dan b) unta minimal berumur 5 (lima) tahun.


Kriteria ketiga adalah kondisi hewan yang sehat. Misalnya, kambing dan domba tidak menunjukkan gejala klinis Peste de Petits Ruminants (PPR) yang parah atau akut. Unta juga tidak menunjukkan gejala klinis yang berat. "Hewan dam juga tidak boleh menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang berat," sebut Hilman.


Terkait dengan RPH, ada sejumlah standar yang perlu diperhatikan saat jamaah akan menentukan pilihannya. Pertama, RPH harus memiliki izin resmi dan/atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kedua, RPH harus berlokasi di dalam Tanah Haram (Makkah). Ketiga, pengelolaan hewan dam di RPH tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.


"Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama ke Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Hilman.


"Khusus pelaksanaan dam oleh PPIH atau petugas haji, dikoordinasikan oleh Kepala Daerah Kerja di Makkah, Madinah, dan Bandara," tambahnya.


Terbitnya edaran ini, kata Hilman, sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.


"Surat edaran baru ini sekaligus mencabut surat edaran sebelumnya, yaitu SE Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi," tegas Hilman.