RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Menkum RI Sebut Terkendala Politik: Perlu Komunikasi Lintas Partai
Kamis, 17 April 2025 | 11:11 WIB

Menteru Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas saat Konferensi Pers di Kabtor Kementerian Hukum RI Jakarta, Selasa (15/4/2025). (Foto: Ss Yt Kementerian Hukum RI).
Kota Bandung, NU Online Jabar
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, namun hingga kini regulasi penting tersebut belum kunjung disahkan. Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia (RI), Supratman Andi Atgas, menyampaikan bahwa proses legislasi RUU ini masih terkendala persoalan politik dan memerlukan komunikasi intensif antar partai.
"Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan politik, dalam hal ini partai-partai politik. Dari pihak pemerintah akan terus berupaya melakukan itu," jelasnya dalam Konferensi Pers “Capaian Kinerja Triwulan I dan Update Isu Aktual” di Kantor Kemenkum, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan melansir laman NU Online, Selasa (15/4/2025)..
Dalam kesempatan tersebut, Andi menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset telah masuk dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi perhatian khusus dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Nah, kita lagi, seperti yang saya sampaikan, bahwa pasti itu akan menjadi atensi pemerintah dalam hal ini Presiden juga pasti menjadi atensi beliau dan ini lagi dibahas di antara kementerian dan lembaga kemudian nanti pada waktunya itu pasti akan diajukan," ungkapnya.
Terkait substansi regulasi, pemerintah tetap membuka ruang terhadap aspirasi publik. Menurutnya, draf RUU yang sebelumnya telah diajukan ke DPR masih relevan dan dapat menjadi acuan dalam pembahasan ke depan.
"Kalau materi Undang-Undang Perampasan Aset itu kan sudah dulu pernah diajukan, jadi teman-teman boleh mengakses itu saya yakin pasti ada ya. Jadi menyangkut soal pertanyaan substansi tadi, karena RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR kan," katanya.
"Dan pada waktunya, seperti harapan seluruh masyarakat Indonesia dan juga teman-teman pers, saya yakin ini akan sesegera mungkin kita ajukan dalam revisi (dan) Prolegnas yang akan datang," tambahnya.
Andi menilai, draft RUU yang sebelumnya telah disusun juga sudah memuat substansi penting yang dibutuhkan masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa sebelum pengajuan kembali ke DPR, pemerintah ingin memastikan adanya kesepakatan awal dengan berbagai pihak.
"Jadi ini soal politik saja, soal politik di pemerintah, standing-nya sudah jelas tidak belum berubah, seperti di pemerintahan sebelumnya, juga sama dengan pemerintahan sekarang, jadi itu konsen dari pemerintah. Namun demikian, karena pembentuk undang-undang itu adalah DPR, maka tentu kewajiban kami untuk melakukan komunikasi dengan teman-teman di parlemen," tandasnya.
Sebagai informasi, Isu RUU Perampasan Aset kembali menguat setelah munculnya gelombang demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil dalam gerakan bertajuk Indonesia Gelap. Selain mendesak pengesahan RUU tersebut, demonstrasi juga menyuarakan penolakan terhadap kebijakan kampus kelola tambang, efisiensi anggaran, serta evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama tahun 2023 dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2025 mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Pembahasan RUU tersebut juga didorong untuk dapat melibatkan publik sehingga mendapat dukungan yang kuat.