Pemprov Jabar Larang Pungutan di Jalan, Dedi Mulyadi: Tak Boleh Ganggu Keselamatan
Selasa, 15 April 2025 | 18:21 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan larangan tegas terhadap segala bentuk pungutan atau sumbangan di jalan umum. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, hingga Kepala Desa se-Jawa Barat.
Langkah ini diambil sebagai respon atas maraknya pungutan di jalan yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh kepala daerah diminta membentuk jejaring pengawasan untuk menertibkan aktivitas pungutan, termasuk yang dilakukan oleh juru parkir liar. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam mengumpulkan maupun menggunakan sumbangan sosial.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa pungutan di jalan atas nama apapun tidak dibenarkan jika mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan.
“Jadi, berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan sampaikan surat edaran larangan,” ujar Dedi Mulyadi seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar.
Ia juga meminta kepala daerah di semua tingkatan untuk segera mengambil langkah antisipatif.
“Untuk itu kepada para kepala desa, para kepala kelurahan, camat, para bupati dan wali kota, kita segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut,” katanya.
Dedi, yang akrab disapa KDM, menyadari bahwa sebagian besar kegiatan pungutan dilakukan untuk tujuan mulia, seperti pembangunan masjid atau musala. Namun, ia menekankan pentingnya mencari cara yang lebih tertib dan aman.
“Misalnya lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan musala dan sejenisnya. Maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut,” ujarnya.
“Karena itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” ungkapnya.
Pemprov Jabar pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua.