Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya

Daerah

LPBHNU Depok Siap Beri Bantuan Hukum kepada Seorang Penjual Gorengan Korban Jual-Beli Tanah

Sekretariat LPBHNU Kota Depok (Foto: NU Online Jabar)

Depok, NU Online Jabar
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kota Depok sudah beberapa kali menerima aduan masyarakat soal keberadaan pengembang jual beli rumah dan tanah yang merugikan.

Ketua LPBHNU Depok Muhtar Said salah seorang masyarakat yang mengadukan persoalannya adalah Ibu Ari (nama samaran), seorang penjual gorengan. 

Baca: Ketua PCNU Depok Achmad Solechan Minta LPBHNU Totalitas Dampingi Umat yang Membutuhkan
Baca: LPBHNU Nilai Kota Depok Krisis Tata Ruang dan Trotoar

 

Ia, kata Muhtar, mengaku ditipu sebuah PT properti dan perumahan. Ia sudah membayar uang muka, tapi tanah yang dibeli tidak bisa diklaim.

"Ada seorang ibu rumah tangga berprofesi penjual gorengan, berniat beli tanah di salah satu PT pengembang, sudah membayar uang muka 50 juta, tapi ditipu," kata Said, Senin (28/6).

Said menceritakan, Ibu Ari datang ke kantor LPBH NU Sabtu 26 Juni lalu. Ia meminta bantuan hukum untuk menuntut haknya. 

"Kasihan ibu Ari, ia tidak bisa memiliki tanah yang sudah dibayar, bahkan tanah yang ditawarkan kini telah dipasang papan informasi dengan tulisan "Tanah Tidak Dijual," cerita Said.

Berdasarkan aduan tersebut, LPBH NU melakukan assessment masalah, menggali informasi dari pihak korban.

"LPBHNU sudah mengantongi data atas masalah ini, di antaranya identifikasi ciri-ciri para mafia tanah di Depok, tidak adanya luas tanah dalam perjanjian. Pihak perusahaan tidak mampu menjelaskan terkait hak atas tanah yang akan dibangun," tutupnya.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Depok Ustadz Achmad Solechan menegaskan, ia akan memberi dukungan penuh atas kinerja pelayanan bantuan hukum yang dilakukan LPBHNU kepada masyarakat.

Editor: Abdullah Alawi 
 

Editor: Abdullah Alawi

Artikel Terkait