• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 4 Mei 2024

Hikmah

KOLOM BUYA HUSEIN

Perempuan Dalam Pandangan Ibnu Rusyd

Perempuan Dalam Pandangan Ibnu Rusyd
(Ilustrasi: NU Online).
(Ilustrasi: NU Online).

Ibnu Rusyd a-Hafid (1126-1198 M). Namanya dikenal sebagai  seorang filosof muslim terbesar, seorang hakim agung (al-Qadhi al-Qudhah),, ahli fiqh bermazhab Maliki, sastrawan,  "al-Ushuli" (ahli ushul, metode, fiqh), al-Hafizh al-Mutqin (ahli hadits), seorang filosof, seorang dokter terkemuka, dan penulis beragam bidang ilmu pengetahuan. 


Di dunia barat ia dikenal sebagai “komentator Aristoteles”. Berkat dialah, karya-karya Aristoteles, sang filosof terbesar dari Yunani itu, dikenal dan dipelajari di dunia Barat. Mereka menyebut namanya sebagai Averoes. Ibnu Rusyd Lahir di Cordova, tahun 1126-1198.  


Bagaimana pandangannya tentang perempuan. Ia bicara mengenai hal ini dalam bukunya “Talkhish al-Siyasah Li Aflathon (Ringkasan buku “Politea”/Republik, karya Platon). Katanya:


طالما أن بعض النساء ينشأن وهن على جانب كبير من الفطنة والعقل فإنه غير محال ان نجد بينهن حكيمات وحاكمات وما شابه ذلك. وان كان هناك من يعتقد ان هذا النوع من النساء نادر الحصول لا سيما وان بعض الشرائع ترفض ان تقر للنساء بالامامة اى الامامة العظمى, بينما نجد شرائع أخرى على خلاف ذلك ما دام وجود مثل هؤلاء النسوة بينهم امرا ليس بمحال ".


“Sepanjang para perempuan tumbuh dan besar dengan kecerdasan dan kapasitas intelektual yang cukup, maka tidaklah mustahil, kita akan menemukan di antara mereka para filosof/kaum bijak-bestari, para pemimpin public-politik dan semacamnya. Memang ada orang yang berpendapat bahwa perempuan seperti itu jarang ada, apalagi ada hukum-hukum agama yang tidak mengakui kepemimpinan politik perempuan, meski sebenarnya ada juga hukum agama yang membolehkannya. Akan tetapi sepanjang perempuan-perempuan di atas ada, maka itu (kepemimpinan perempuan) bukanlah hal yang tidak mungkin”. (Talkhish al-Siyasah li Aflathun, hlm. 125).


Pandangan Ibnu Rusyd ini melampaui zamannya. Ia dianggap oleh banyak orang pada masanya sebagai seorang pemikir Liberal.


KH Husein Muhammad, salah seorang Mustasyar PBNU


Hikmah Terbaru